Dari Kaesang Hingga GOTO, Simak Kabar Pasar Untuk Hari Ini

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
08 June 2022 07:32
Ilustrasi Bursa, Pergerakan Layar IHSG di Gedung BEI Bursa Efek Indonesia  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa, Pergerakan Layar IHSG di Gedung BEI Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tok! BTN Syariah Batal Merger dengan BSI, Ini Kata Erick

Unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) alias BTN Syariah batal merger dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal ini dipastikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Ya, nggak (gabung), sesuai dengan perusahaan BUMN, yang namanya BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang ada di BUMN. Tetapi bukan berarti BSI memonopoli perbankan syariah," kata Erick usai Rapat Kerja dengan Komisi VI-DPR, Selasa (7/6/2022).

Buktinya, menurut Erick, Danareksa dan PPA beberapa waktu lalu membantu Bank Muamalat, bahkan mendapatkan penghargaan.

"BUMN itu fokus pada kinerja korporasinya, tapi juga pada pelayanan publiknya dijaga," tegas Erick.

Garuda dan 5 BUMN Lain Bakal Rights Issue, Ini Rinciannya

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki berbagai inisiatif aksi korporasi yang melibatkan partisipasi publik. Salah satu aksi korporasi yang dijadwalkan adalah Rights Issue oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kalau proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang mundur 30 hari berakhir damai dan homologasi maka Garuda Indonesia akan melakukan dua kali Rights Issue.

"Rights Issue yang pertama akan dilakukan dengan menginjeksikan langsung sebesar Rp 7,5 triliun yang berasal dari porsi pemerintah sebagai tahap awal restrukturisasi Garuda," jelas Tiko dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI-DPR, Selasa (7/6/2022).

Adapun rights issue yang kedua, rencananya akan dilakukan pada kuartal IV 2022 karena butuh pendanaan dari investor baru sesuai aturan Panja Penyelamatan Garuda yang ingin memastikan kalau porsi pemerintah tetap 51%.

Merpati Pailit, Utang Rp 10,9 T & Ekuitas Minus Rp 1,9 T

Dinyatakan pailit, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines rupanya memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun berdasarkan laporan keuangan yang diaudit untuk tahun buku 2020. Masalah keuangan tak kunjung selesai, karena satu-satunya investor yang berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.

Persoalan yang menimpa Merpati Airlines karena sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Hingga akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022 lalu, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular