Begini Cerita Lengkap Soal OJK Larang Bank Jual Unit Link

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 February 2022 08:50
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya OJK menyebutkan akan segera mengeluarkan dua ketentuan, salah satunya adalah mengenai roduk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink).

Aturan lainnya yang disiapkan adalah perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

"Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK dalam keterangan resminya.

Untuk aturan PAYDI ini, akan meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.

Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik.

Riswinandi mengatakan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

(mon/mon)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular