Begini Cerita Lengkap Soal OJK Larang Bank Jual Unit Link

Adanya penyempurnaan regulasi ini berangkat dari sengketa yang saat ini terjadi di tiga perusahaan asuransi dengan sejumlah nasabahnya.
OJK telah melakukan upaya memediasi antara kedia belah pihak, di samping juga mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan masalahnya tersebut.
"Menyikapi permasalahan nasabah Unit Link, OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah," lanjut Anto.
Dalam memberikan ruang untuk berbicara untuk kedua pihak, OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama.
Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution).
Namun, jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
"OJK akan memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," lanjutnya.
Selain itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.
(mon/mon)