Heru Lolos Hukuman Mati di Asabri, tapi Denda Triliunan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 January 2022 10:06
Kasus Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati  (CNBC Indonesia TV)
Foto: Kasus Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati (CNBC Indonesia TV)

Vonis nihil artinya adalah tidak adanya tambahan hukuman pidana yang diberikan kepada terdakwa, lantaran lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Dalam kasus Heru, dia sudah dituntut pidana penjara maksimal seumur hidup di kasus Jiwasraya.

Sebagai catatan, perkara kasus serupa juga pernah dialami oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang diadili dalam 3 sidang yang berbeda, dua di antaranya menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun dan 3 tahun, sedangkan vonis ketiga dijatuhi pidana nihil.

Penjatuhan pemidanaan pada putusan ketiga berupa pidana nihil dengan pertimbangan bahwa perbuatan tindak pidana yang telah diputus sebelumnya merupakan satu kesatuan rangkaian tindak pidana yang masih berhubungan dengan perkara pidana dalam persidangan yang ketiga tersebut.

Sehingga putusan pidana yang telah diterimajika dijumlah adalah 21 (dua puluh satu) tahun, maka putusan ketiga yang dijatuhkan adalah putusan nihil dengan dasar pertimbangan KUHP Pasal 12 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (1).

"Dengan demikian beberapa perbuatan pidana yang dilakukan tidak murni berdiri sendiri melainkan mengandung unsur perbarengan yang dalam hal ini adalah concursus realis," seperti dikutip CNBC Indonesia di situs Pengadilan Negeri Ngabang.

(sys)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Putar Otak Bisnis Komoditas Andalan RI Lawan Efek Trump



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular
Advertisement