Heru Lolos Hukuman Mati di Asabri, tapi Denda Triliunan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 January 2022 10:06
Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM), Heru Hidayat yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.

Keputusan ini cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru di kasus Asabri.

Namun, dalam sidang pembacaan vonis kemarin di PN Tipikor, vonis nihil dijatuhkan kepada Heru Hidayat.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil," ungkap majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyatakan, atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap.

"Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," kata Leonard, dalam keterangan resmi, Selasa (18/1/2022).

Hal ini lantaran, putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 triliun yang terdiri dari kerugian di PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, di mana putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Selain itu, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara," katanya.

Kedua, apabila terdakwa dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp 39,5 triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.

Ketiga, bahwa pertimbangan hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT. ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 Triliun tidak dihukum.

Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara.

Vonis nihil artinya adalah tidak adanya tambahan hukuman pidana yang diberikan kepada terdakwa, lantaran lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Dalam kasus Heru, dia sudah dituntut pidana penjara maksimal seumur hidup di kasus Jiwasraya.

Sebagai catatan, perkara kasus serupa juga pernah dialami oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang diadili dalam 3 sidang yang berbeda, dua di antaranya menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun dan 3 tahun, sedangkan vonis ketiga dijatuhi pidana nihil.

Penjatuhan pemidanaan pada putusan ketiga berupa pidana nihil dengan pertimbangan bahwa perbuatan tindak pidana yang telah diputus sebelumnya merupakan satu kesatuan rangkaian tindak pidana yang masih berhubungan dengan perkara pidana dalam persidangan yang ketiga tersebut.

Sehingga putusan pidana yang telah diterimajika dijumlah adalah 21 (dua puluh satu) tahun, maka putusan ketiga yang dijatuhkan adalah putusan nihil dengan dasar pertimbangan KUHP Pasal 12 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (1).

"Dengan demikian beberapa perbuatan pidana yang dilakukan tidak murni berdiri sendiri melainkan mengandung unsur perbarengan yang dalam hal ini adalah concursus realis," seperti dikutip CNBC Indonesia di situs Pengadilan Negeri Ngabang.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular