
Simak! BEI Siapkan Papan New Economy dan Pemantauan Khusus

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengembangkan dua papan pencatatan baru pada tahun ini. Papan baru tersebut adalah papan new economy dan papan pemantauan khusus.
Dengan dua papan baru ini, BEI akan memiliki 5 papan pencatatan di bursa selain 3 papan yang sudah ada sebelumnya yakni papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
"Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, saat ini Bursa sedang dalam tahapan pengembangan dua papan baru yaitu papan new economy dan papan pemantauan khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan, I Gede Nyoman Yetna Setia.
Nyoman menyampaikan, papan new economy ini ditujukan untuk mencatatkan saham-saham dari innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
Menurutnya, bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM ) dalam struktur permodalannya, di papan new economy ini.
Selain itu, Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham perusahaan tercatat papan new economy. Dengan demikian, diharapkan investor akan lebih aware saat mengambil keputusan investasi.
Adapun, persyaratan pencatatan papan new economy sama dengan papan utama sehingga papan new economy ini akan diposisikan setara dengan papan utama.
"Hal ini bertujuan agar perusahaan tercatat di papan new economy menjadi kompetitif di pasar modal dunia dan menarik bagi investor global," imbuh Nyoman.
Sementara itu, papan pemantauan khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021.
"Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap perusahaan tercatat dengan kondisi tertentu," imbuh Nyoman.
Perusahaan akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus bila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut :
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.
2. Memperoleh opini disclaimer untuk Laporan Keuangan Auditan.
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Untuk Perusahaan Tercatat yang:
a) bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
b) merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam:
• Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan)
• Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi)
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction
8. Dalam kondisi dimohonkan:
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Pailit; atau
- Pembatalan Perdamaian
Yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.
9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan:
- PKPU
- Pailit; atau
- Pembatalan Perdamaian
Yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK
Keberadaan saham Perusahaan Tercatat pada Papan Pemantauan Khusus tidak bersifat permanen. Apabila perusahaan mampu berada pada kondisi normal seperti tidak lagi berada pada ketentuan nomor 1 sampai dengan nomor 11 dan harga saham paling kurang Rp 50, maka perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan kembali pada papan pencatatan sebelumnya.
Sebagai informasi, saat ini BEI memiliki tiga papan pencatatan. Pertama, papan utama adalah papan bagi perseroan terbatas yang sudah membukukan pendapatan usaha lebih dari 36 bulan dengan laba usaha dalam setahun terakhir.
Kemudian, laporan keuangan yang telah diaudit minimal 3 tahun. Aktiva berwujud bersihnya lebih dari Rp 100 miliar dan menawarkan jumlah saham kepada publik minimal 300 juta saham dengan lebih dari 1.000 pihak pemegang saham.
Selanjutnya, untuk papan pengembangan adalah perseroan terbatas yang membukukan pendapatan usaha lebih dari 12 bulan. Laba usaha masih boleh rugi dengan proyeksi tahun kedua sampai keenam membukukan laba usaha dan laba bersih. Aktiva berwujud di atas Rp 5 miliar dan jumlah saham ditawarkan kepada publik minimal 150 juta saham dengan pemegang saham di atas 500 pihak.
Sedangkan, papan akselerasi adalah perseroan terbatas yang ditujukan terutama bagi perusahaan rintisan. Perusahaan yang masuk papan ini masih boleh merugi tapi dengan estimasi laba di tahun ke-6. Laporan keuangan audited minimal setahun. Jumlah saham yang ditawarkan minimal 20% dengan pemegang saham lebih dari 300 pihak.
(sys/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Komoditas Bakal Jadi 'Booster' Buat IHSG
