Papan Emiten Bermasalah Resmi Berlaku, BEI Ungkap 11 Kriteria

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
12 June 2023 18:21
Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan papan pemantauan khusus pada Senin, (12/6/2023). Dalam periode ini, metode perdagangan masih dilakukan secara Hybrid.

"Efektif per hari ini, BEI sudah mengimplementasikan papan pemantauan khusus. Ini pengembangan daftar efek bersifat ekuitas dalam pantauan khusus yang sudah diimplementasikan 19 juli 2021," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, pada Konferensi Pers yang dilakukan daring.

Jeffrey menambahkan, tujuan implementasi paparan ini adalah untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan yang memiliki kriteria terpisah.

Dalam papan ini, BEI menetapkan nilai Auto Rejection Bawah (ARB) mulai Rp 1 atau 10%. Selain itu, pada kriteria tertentu, masa lelang saham di papan ini dilakukan melalui periodic call auction.

Teknis perdagangan periodik ini akan dilakukan dalam 5 sesi, dimulai pukul 09.00-15.55 WIB. Tiap sesinya akan dilakukan 3 fase, yaitu order collection phase, random closing dan order matching phase.

Adapun emiten yang berhak untuk bertransaksi lewat periodic call auction memiliki kriteria tersendiri.

Yaitu, kriteria nomor 7, dimana saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Sementara di luar kriteria tersebut, masih akan dijalankan sistem continous auction, dimana transaksi lelang saham terjadi berkesinambungan seperti perdagangan normal.

Adapun 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus antara lain:

  • Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah)
  • Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  • Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan
    dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  • Untuk Perusahaan Tercatat yang: a. bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
    b. merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business);
  • Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
  • Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:
    a. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan; atau
    b. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi;
  • Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction
  • Dalam kondisi dimohonkan:
    a. penundaan kewajiban pembayaran utang;
    b. pailit; atau
    c. pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat;
  • Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan:
    a. penundaan kewajiban pembayaran utang;
    b. pailit; atau
    c. pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan Tercatat;
  • Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Masuk Papan Pemantauan Bisa Lepas Suspensi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular