
Baru Awal Tahun, 3 Emiten Ini Terancam Didepak BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru awal tahun, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa sebanyak tiga emiten sudah terancam didepak dari bursa alias berpotensi delisting.
Ketiga emiten tersebut adalah PT Nipress Tbk (NIPS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS).
Dalam pengumumannya yang dikutip Jumat (7/1/2022), BEI menjelaskan bahwa saham PT Nipress Tbk (NIPS) telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan. Saham NIPS diketahui telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 1 Juli 2019.
Sedangkan untuk saham SUGI, masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021.
Selanjutnya untuk saham PLAS, masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 36 bulan pada tanggal 28 Desember 2021.
Seperti diketahui, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh ketiga emiten tersebut.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Keluarkan Peringatan, Garuda Berpotensi Delisting