
Simak! BEI Siapkan Papan New Economy dan Pemantauan Khusus

Perusahaan akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus bila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut :
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.
2. Memperoleh opini disclaimer untuk Laporan Keuangan Auditan.
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Untuk Perusahaan Tercatat yang:
a) bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
b) merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam:
• Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan)
• Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi)
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction
8. Dalam kondisi dimohonkan:
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Pailit; atau
- Pembatalan Perdamaian
Yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.
9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan:
- PKPU
- Pailit; atau
- Pembatalan Perdamaian
Yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK
Keberadaan saham Perusahaan Tercatat pada Papan Pemantauan Khusus tidak bersifat permanen. Apabila perusahaan mampu berada pada kondisi normal seperti tidak lagi berada pada ketentuan nomor 1 sampai dengan nomor 11 dan harga saham paling kurang Rp 50, maka perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan kembali pada papan pencatatan sebelumnya.
Sebagai informasi, saat ini BEI memiliki tiga papan pencatatan. Pertama, papan utama adalah papan bagi perseroan terbatas yang sudah membukukan pendapatan usaha lebih dari 36 bulan dengan laba usaha dalam setahun terakhir.
Kemudian, laporan keuangan yang telah diaudit minimal 3 tahun. Aktiva berwujud bersihnya lebih dari Rp 100 miliar dan menawarkan jumlah saham kepada publik minimal 300 juta saham dengan lebih dari 1.000 pihak pemegang saham.
Selanjutnya, untuk papan pengembangan adalah perseroan terbatas yang membukukan pendapatan usaha lebih dari 12 bulan. Laba usaha masih boleh rugi dengan proyeksi tahun kedua sampai keenam membukukan laba usaha dan laba bersih. Aktiva berwujud di atas Rp 5 miliar dan jumlah saham ditawarkan kepada publik minimal 150 juta saham dengan pemegang saham di atas 500 pihak.
Sedangkan, papan akselerasi adalah perseroan terbatas yang ditujukan terutama bagi perusahaan rintisan. Perusahaan yang masuk papan ini masih boleh merugi tapi dengan estimasi laba di tahun ke-6. Laporan keuangan audited minimal setahun. Jumlah saham yang ditawarkan minimal 20% dengan pemegang saham lebih dari 300 pihak.
[Gambas:Video CNBC]
