Buat Panduan Cuan, Pantau 7 Kabar Pasar Ini

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
07 January 2022 06:18
Instagram @yusufmansurnew
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

5.Wow! Gugatan Miliaran ke Yusuf Mansur & Panggilan Pengadilan

Pendakwah dan pengusaha, Yusuf Mansur siap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten. Sidang ini terkait tiga gugatan yang dilayangkan kepadanya.

Sidang gugatan pertama pada 5 Januari. Sidang gugatan kedua 6 Januari dan gugatan ketiga pada 18 Januari 2022. Yusuf menyatakan, materi ketiga gugatan yang dilayangkan sejak 2020 itu sama. Dia menyatakan, persidangan di pengadilan menjadi jalan terbaik.

"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang. Sebab, kalau di sosmed, semua jadi berbantah-bantahan," kata Yusuf Mansur, Kamis (6/1/2022) dalam keterangan resmi yang diperoleh CNBC Indonesia.

6.AKRA Mau Pecah Saham, Begini Lho Nasib 4 Saham Stock Split!

Emiten distributor bahan bakar minyak (BBM), PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) pada Kamis (6/1/2022), telah mengeluarkan jadwal rencana pemecahan nilai nominal saham perseroan atau stock split dengan rasio 1:5.

Menurut keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah stock split nilai nominal semula Rp 100 per saham menjadi Rp 20 per saham. Apabila mengacu pada data saham AKRA hari ini di harga Rp 4.150/saham, harga saham AKRA akan mengecil menjadi Rp 830/saham pasca-stock split.

Namun, nantinya, total jumlah saham AKRA bertambah menjadi 20.073.474.600 saham, dari sebelumnya 4.014.694.920.

Aksi korporasi ini sendiri sudah mendapat restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 20 Desember 2021.

7.OJK Bekukan Kegiatan Usaha Danasupra Erapacific (DEFI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah membekukan kegiatan usaha PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) karena ekuitas perseroan sebagai perusahaan pembiayaan masih di bawah Rp100 miliar.

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam suratnya kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham PT Danasupra Erapacific Tbk pada 31 Desember 2021.

OJK menjelaskan, diketahui bahwa transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang dilakukan oleh Perusahaan dengan PT Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi, secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan Perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan.

(sys/vap)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular