Disebut BPK Belum Setor Pajak Bahan Bakar, Ini Kata AKR

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
08 December 2021 13:05
PT. AKR Corporindo Tbk (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: PT. AKR Corporindo Tbk (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan belanja subsidi oleh pemerintah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I-2021 (LHPS) BPK, Selasa (07/12/2021), BPK menyebut PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah sebesar Rp 28,67 miliar.

Pihak AKR pun angkat bicara mengenai hasil pemeriksaan dari BPK tersebut. Suresh Vembu, Direksi dan Corporate Secretary AKRA, mengatakan pembayaran tersebut belum bisa dilakukan oleh AKR.

Hal tersebut dikarenakan belum tersedianya mekanisme untuk melakukan penyetoran PBBKB dari pembayaran dana kompensasi tersebut.

"Pembayaran tersebut belum dapat dilakukan oleh AKR karena belum tersedia mekanisme untuk melakukan penyetoran PBBKB dari pembayaran dana kompensasi tersebut," paparnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (08/12/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, BPK telah merekomendasikan agar Badan Usaha (termasuk AKR) melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan dana dan/atau mekanisme penyetoran PBBKB tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya saat ini badan usaha juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkeu untuk menyiapkan mekanisme pembayaran tersebut.

"Dan akan dituangkan dalam revisi atas PMK No.16/PMK.02/2021," lanjutnya.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK melibatkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) dan PT Bank BRI (Persero) Tbk.

Demikianlah dikutip CNBC Indonesia dari Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I-2021 (LHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (7/12/2021).

Laporan tersebut menuliskan beberapa BUMN alami permasalahan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Pertama, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo yang belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar.

Kedua, PT Bank BRI (Persero) telah menagihkan dan menerima tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi belum menyalurkannya kepada debitur yang berhak sebesar Rp138,81 miliar.

Ketiga, PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.

BPK juga melaporkan telah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum mengungkapkan koreksi subsidi negatif sebesar Rp 1,85 triliun dan koreksi positif sebesar Rp 3,06 miliar.

Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 1,85 triliun, dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah.

Sebagai informasi, BPH Migas menetapkan dua Badan Usaha Niaga BBM yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sebagai perusahaan penyalur kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi berupa Solar dan minyak tanah pada 2021 mendatang.

Pertamina akan menyalurkan 15.580.040 kl Solar bersubsidi, 500.000 kl minyak tanah, dan 10.000.000 kl Premium, sementara AKR Corporindo akan menyalurkan 219.960 kl Solar bersubsidi pada 2021.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Disebut Belum Bayar Pajak Bahan Bakar, Pertamina Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular