
IM2 Bubar, Gaji dan Hak Karyawan Masih Terkatung-katung!

Dampak dari likuidasi ini akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Berdasarkan data ASPEK Indonesia, federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Indosat M2 mengungkapkan bahwa terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT Indosat M2 terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya.
"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, maka Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/11/2021).
Kalangan buruh meminta Indosat harus seimbang dalam menyikapi masalah yang ada pada pelanggan dan buruhnya. Jika PT Indosat sebagai pemegang saham mayoritas PT Indosat M2 dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya yang terdampak, maka menurutnya sudah sepatutnya juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja PT Indosat M2 yang terdampak.
Apalagi, lanjutnya, para pekerja PT Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi yang tinggi, yang selama ini terbukti mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia, khususnya dalam memberikan kontribusi kepada PT Indosat Tbk.
"Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera memanggil Direksi PT Indosat M2 dan Direksi PT Indosat Tbk guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT Indosat M2. Karena faktanya, ditutupnya operasional PT Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, tapi karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan," sebut Mirah.
Kasus ini merupakan lanjutan dari Putusan MA tertanggal 10 Juli 2014 yang mengharuskan perusahaan membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Proses eksekusi itu sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(sys/sys)[Gambas:Video CNBC]