IM2 Bubar, Gaji dan Hak Karyawan Masih Terkatung-katung!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
14 December 2021 16:40
Indosat
Foto: Indosat

Jakarta, CNBC Indonesia - Likuidasi anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT), PT Indosat Mega Media (Indosat M2) masih menyisakan persoalan belum adanya kejelasan mengenai hak-hak karyawan.

Perwakilan Serikat Pekerja IM2 Denny mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam kepada manajemen Indosat selaku pemegang saham mayoritas yang dalam pernyataanya tidak satupun yang menyinggung mengenai mitigasi maupun rencana atau solusi yang menyangkut karyawan.

"Menyampaikan kekecewaan yang sangat besar dan mendalam kepada Indosat selaku pemegang saham mayoritas, 99,85% atas pembubaran PT Indosat M2 dan penunjukan likuidator pada 8 Desember 2021, tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan," kata Denny, Selasa (14/12/2021).

Hak hak itu meliputi kesinambungan kerja, upah kerja Desember 2021, dan hak-hak karyawan lainnya.

"Bahkan upah pun bulan Desember, di mana status kami sebagai karyawan, tidak dijamin," katanya.

Denny menambahkan, pada prinsipnya, serikat pekerja menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi kasus tersebut dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita dan mengambilalih seluruh aset IM2 pada 29 November 2021 lalu.

Dalam penjelasan di keterbukaan informasi, Corporate Secretary ISAT, Billy Nikolas Simanjuntak mengungkapkan, para pemegang saham IM2, yaitu, perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.

"Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib," kata Boy, dikutip Selasa (14/12/2021).

Dampak dari likuidasi ini akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Berdasarkan data ASPEK Indonesia, federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Indosat M2 mengungkapkan bahwa terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT Indosat M2 terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya.

"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, maka Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/11/2021).

Kalangan buruh meminta Indosat harus seimbang dalam menyikapi masalah yang ada pada pelanggan dan buruhnya. Jika PT Indosat sebagai pemegang saham mayoritas PT Indosat M2 dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya yang terdampak, maka menurutnya sudah sepatutnya juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja PT Indosat M2 yang terdampak.

Apalagi, lanjutnya, para pekerja PT Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi yang tinggi, yang selama ini terbukti mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia, khususnya dalam memberikan kontribusi kepada PT Indosat Tbk.

"Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera memanggil Direksi PT Indosat M2 dan Direksi PT Indosat Tbk guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT Indosat M2. Karena faktanya, ditutupnya operasional PT Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, tapi karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan," sebut Mirah.

Kasus ini merupakan lanjutan dari Putusan MA tertanggal 10 Juli 2014 yang mengharuskan perusahaan membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Proses eksekusi itu sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


(sys/sys)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 BUMN Mau Dibubarkan Erick Thohir, Bagaimana Nasib Karyawan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular