
LPS Bayar Simpanan Nasabah dari 115 Bank Gagal, Nilainya Wow!

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut 118 izin usaha bank-bank yang masuk kategori bank gagal sejak 2005 hingga akhir 2022. Sebagian besar simpanan yang ada di bank-bank itu pun telah diberikan LPS kepada para nasabahnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pelaksanaan proses penyelesaian bank gagal dengan melikuidasi 118 bank itu terdiri dari 1 bank umum, 104 BPRS dan 13 BPRS. Adapun jumlah bank yang dilikudiasi ini terbanyak ada di Jawa Barat dengan sebesar 40 bank.
"Sepanjang 2022 sendiri terdapat 1 BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, yaitu BPR Pasar Umum yang ada di Bali," kata Purbaya di Komisi XI DPR, Selasa (31/1/2023).
Dari 118 bank yang telah dilikudiasi ini, Purbaya merincikan, sebanyak 115 bank telah selesai proses likuidasinya, sementara 3 bank masih dalam proses penyelesaian, yaitu PT BPR Utomo Widodo di Ngawi, PT BPRS Asli Madani di Jember, dan PT BPR Pasar Umum yang ada di Denpasar.
Total simpanan dari 118 bank tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dengan total rekening sebanyak 286.834. Rekening dari jumlah simpanan ini ditetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp 1,7 triliun atau 82,29% dari total simpanan dengan total rekening 268.759 atau 93.35 % dari total rekening.
"Berikutnya simpanan tidak layak bayar sebesar Rp372 miliar atau 17,71% dari total simpanan dengan toral rekening 19.075 atau 6,65% dari total rekening," tuturnya.
Bagi simpanan yang tidak dibayarin klaimnya oleh LPS, Purbaya menjelaskan, disebabkan tiga faktor, pertama tingkat bunga penjaminan bank nya lebih besar dari LPS rate sebanyak 76,63% dari total nominal tidak layak bayar, kedua penyebabnya tidak adanya aliran dana masuk sebesar 9,46% dari total nominal tidak layak bayar, dan penyebab ketiga bank tidak sehat sebesar 13,91% dari total nominal tidak layak bayar.
Purbaya memastikan, dengan adanya pembayaran klaim nasabah dari bank-bank ini tidak akan mengganggu kondisi keuangan LPS. Sejak Januari hingga Desember 2022, keuangan LPS tercatat surplus Rp 25,22 triliun sebelum pajak atau naik 12,03% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Dari angka yang kita bayar Rp 2,1 triliun dalam 17 tahun terakhir harusnya kondisi keuangan kita tidak parah-parah amat. Saya kira ke depan harusnya juga akan masih seperti ini selama kita menjalankan kebijakan yang baik," tutur Purbaya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS Gugat 7 Pemegang Saham Bank Gagal, Ini Daftarnya