Sah! Indosat Bubarkan IM2, Apa Dampaknya?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 December 2021 13:53
foto : CNN Indonesia/Safir Makki
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan telekominikasi PT Indosat Tbk (ISAT) menyetujui untuk membubarkan dan melikuidasi anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2). Hal ini menyusul kasus korupsi yang terjadi perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, persetujuan pembubaran ini didapatkan pada 8 Desember 2021 lalu. Persetujuan diberikan oleh pemegang sahamnya, Indosat dan Koperasi Pegawai PT Indosat. Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator.

"Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib," tulis keterbukaan informasi tersebut, Jumat (10/12/2021).

Manajemen perusahaan menyebut tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha yang timbul dari likuidasi yang dimaksud.

Untuk diketahui, kasus korupsi IM2 adalah kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G. Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan konsumen telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.

Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 (usaha jasa internet) agar perlindungan konsumen tetap diperhatikan.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan pada tanggal 20 November 2021, dilakukan pertemuan antara Kominfo dan pengelola IM2. Manajemen menyampaikan Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi.

"Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021," kata Dedy Permadi dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).

IM2 telah mengumumkan penghentian layanan internet rumahan dan apartemenIndosatGIG secara permanen mulai 25 November 2021.

Kegiatan operasional bisnis IM2 dihentikan permanen sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2).


(mon/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indosat Bagikan Dividen Rp 248,06/Saham, Simak Jadwalnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular