Kominfo Ungkap Kondisi Indosat M2 Jelang Penghentian Operasi

Tim, CNBC Indonesia
25 November 2021 12:30
Gedung Kominfo. Dok: kominfo
Foto: Gedung Kominfo. Dok: kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis Indosat M2 atau IM2 (usaha jasa internet) agar perlindungan konsumen tetap diperhatikan.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan pada tanggal 20 November 2021, Kementerian Kominfo dan pengelola IM2. Manajemen menyampaikan Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi.

"Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021," kata Dedy Permadi dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).

Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku," terang Dedy Permadi.

Sebelumnya, IM2 telah mengumumkan penghentian layanan internet rumahan dan apartemen Indosat GIG secara permanen mulai 25 November 2021.

Kegiatan operasional bisnis IM2 dihentikan permanen sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2).

IM2 diputus bersalah dalam korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan konsumen telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.

Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indosat Ooredoo Hutchison PHK Karyawan, Ini Hasilnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular