IHSG Merah, Rupiah Lemah, Gara-gara UU Ciptaker Kah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar keuangan Indonesia hari ini terkoreksi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah kompak melemah.
Pada Jumat (26/11/2021) pukul 11:20 WIB,IHSG berada di 6.603,63. Anjlok 1,43% dari posisi penutupan hari sebelumnya.
Sementara di pasar spot, rupiah melemah di hadapan dolar Amerika Serikat (AS). Pada pukul 11:21 WIB, US$ 1 dibanderol Rp 14.315 di mana mata uang Tanah Air terdepresiasi 0,35%.
Memang betul, hampir seluruh indeks saham dan mata uang utama Asia melemah. Sepertinya investor sangat cemas dengan perkembangan pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) yang kembali ganas, terutama di Eropa.
Namun, di dalam negeri juga ada sentimen yang rasanya mempengaruhi pasar. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
UU Ciptaker, yang telah berlaku mulai November 2020, diputus inkonstitusional oleh MK dan mensyaratkan revisi dalam dua tahun ke depan. Meski demikian MK menegaskan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.
MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, hingga Februari 2021 pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, dua di antaranya terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sedangkan 49 peraturan pelaksanaan lainnya terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.
Putusan yang 'membingungkan' tersebut mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai elemen mulai dari masyarakat sipil, kalangan buruh, pemerintah hingga pelaku bisnis dan investor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menghargai putusan MK dan akan mengikuti segala putusan yang disampaikan dan akan melakukan perbaikan UU sesuai dengan rekomendasi MK saat putusan ini.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kalangan buruh mengapresiasi putusan MK tersebut dan mengatakan "masih ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam proses perjuangan buruh dalam melawan oligarki partai politik di parlemen dan pemerintah untuk mengurangi hak buruh bahkan menghancurkan masa depan buruh."
Ekonom Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, menyebutkan putusan ini juga menimbulkan konsekuensi bagi para investor yang mana kebijakan dan aksi korporasi yang dilaksanakan saat ini bisa jadi ilegal setelah dua tahun, apabila pemerintah gagal melakukan perbaikan sesuai mandat dari MK.
"Sementara pemerintah diberikan waktu untuk memperbaiki (UU Cipta Kerja). Jika pun ada hanya terdapat sedikit preseden ketika suatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional, tetapi diberlakukan secara sementara. Bagi investor, beragam aksi korporasi saat ini mungkin tidak sah setelah dua tahun, dalam skenario terburuk ketika Omnibus Law dibatalkan sepenuhnya," ujar Satria kepada CNBC Indonesia (25/11).