
IHSG Merah, Rupiah Lemah, Gara-gara UU Ciptaker Kah?

Undang-undang Cipta Kerja, yang disetujui pada akhir tahun 2020, oleh sebagian kalangan dianggap telah menjadi landasan reformasi struktural di Indonesia, khususnya terkait arus masuk investasi asing langsung dalam jangka menengah. Selain itu, UU Cipta Kerja juga merupakan fondasi dibentuknya dana kekayaan negara (sovereign wealth fund/SWF) Indonesia.
Oktober tahun lalu, jelang disahkannya UU Cipta Kerja, Bank Dunia menyatakan dukungan terhadap UU tersebut. Bank Dunia menyebut UU Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung cita-cita jangka panjang negara untuk menjadi masyarakat yang sejahtera.
Lembaga keuangan internasional yang pernah dipimpin Sri Mulyani tersebut menambahkan UU Cipta Kerja dapat mendukung pemulihan ekonomi yang tangguh dan pertumbuhan jangka panjang di Indonesia.
"Dengan penghapusan aturan ketat pada investasi dan memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan," tulis World Bank dalam keterangan resminya.
Ekonom Citibank, Helmi Arman, menyebutkan putusan MK terkait UU Cipta Kerja dapat menjadi ancaman bagi prospek positif investasi.
Kepada CNBC Indonesia, Helmi menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan beberapa keputusan investasi atau aksi korporasi bisa tertunda karena para ahli hukum masih membedah implikasi putusan pengadilan ini di sektornya masing-masing.
"Berdasarkan diskusi (Citibank) dengan pejabat pemerintah, pemahaman (Citibank) adalah bahwa semua peraturan teknis terkait omnibus law telah diterbitkan sebelum putusan pengadilan ini diumumkan. Namun putusan MK menghilangkan keleluasaan untuk merevisi peraturan tersebut jika diperlukan," ujar Helmi Arman kepada CNBC Indonesia.
Ekonom Citibank tersebut juga menyoroti terkait batas waktu yang diberikan untuk mengubah undang-undang tersebut yang jatuh pada akhir tahun 2023, beberapa bulan sebelum pemilihan umum 2024. Ia menyebutkan masih belum diketahui apakah dalam proses revisi ini koalisi parlemen akan tetap fokus dan solid seperti ketika UU Cipta Kerja disahkan pada 2020 lalu serta seberapa besar ongkos politik yang dibutuhkan.
Helmi juga menunjukkan bahwa putusan pengadilan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah dan parlemen terkait dengan penyusunan undang-undang di masa depan, misalnya RUU reformasi sektor keuangan yang akan dibahas pada tahun 2022.
"Namun di sisi lain pembahasan dan pengesahan RUU yang akan datang ini juga bisa melambat sebagai akibat (putusan MK terhadap UU Cipta Kerja)," tulis Helmi.
(fsd/fsd)
