IHSG Merah, Rupiah Lemah, Gara-gara UU Ciptaker Kah?

Feri Sandria, CNBC Indonesia
26 November 2021 11:44
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta berdemo di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta berdemo di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Meski dengan keputusan inkonstitusional bersyarat, kalangan buruh merespons positif hal tersebut hal tersebut diungkapkan oleh Said Iqbal, Presiden KSPI yang resmi mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK pada 12 November 2020.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) selaku penggugat menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai kecacatan formil diawali dengan tidak dilibatkannya serikat buruh dalam perencanaan, pembentukan, hingga penetapan aturan tersebut.

Selain itu, UU Cipta Kerja diubah berkali-kali baik dari segi halaman maupun pasal-pasal yang ada. Ia menduga ada perubahan substansi pasal, sebab saat ditanya majelis hakim keterangan pemerintah dan DPR dinilai berbelit-belit.

Sebelum resmi disahkan dan masih menjadi RUU, KSPI juga telah memberikan alasan mengapa beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja saat itu harus disoroti sebab dinilai merugikan kaum buruh. Poin-poin tersebut termasuk terkait upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) dan hak cuti.

Sementara itu, pihak pelaku usaha dihadapkan oleh ketidakpastian bisnis terkait masa depan UU Cipta Kerja, terkhusus jika secara resmi dibatalkan permanen dua tahun mendatang.

Ekonom Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, menyebutkan beberapa ketidakpastian yang mungkin dialami termasuk:

  • Besaran pesangon bagi perusahaan yang memberhentikan pekerja.
  • Tata ruang dan peraturan lingkungan untuk industri yang membangun pabrik baru.
  • Kepemilikan asing dan peraturan lainnya terkait merger dan akuisisi (M&A).
  • Keberlanjutan teknis Omnibus Law yang saat ini berlaku, karena pemerintah sekarang dilarang mengeluarkan peraturan perundang-undangan lanjutan (peraturan pemerintah/menteri).

TIM RISET CNBC INDONESIA

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular