Beranjak ke Era Digital, OJK Siapkan Cetak Biru untuk Bank

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
21 October 2021 14:45
OJK & Upaya Mendorong Transformasi Digital Perbankan (CNBC Indonesia TV)
Foto: OJK & Upaya Mendorong Transformasi Digital Perbankan (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan blue print tentang implementasi bank fully digital. Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiana menegaskan blue print ini menjadi panduan penting bagi perbankan dan bagaimana arah digital ke depannya.

"Kami juga melihat ada 5 aspek yang diperhatikan, karena memang bank kita harus bisa melayani digital, dan harus bisa menguasai data dan menggunakannya dengan baik. Jika tidak bisa menggunakan dengan baik maka tidak ada manfaatnya," kata Heru, Kamis (21/10/2021).

Dia menegaskan yang paling penting perlindungan data nasabah, karena hingga kini belum ada Undang-Undang Perlindungan. Hal ini membuat perbankan harus mengolah data dengan baik.

"Teknologi sangat cepat berubah, jadi perbankan yang melayani digital harus cepat melayani dan antisipasi perubahan layanan. Yang penting juga masalah manajemen risiko, tata kelola, dan cyber security," kata dia.

Dia mengharapkan bank bisa berinovasi dalam layanannya, dengan tetap mengedepankan perlindungan nasabah. Nantinya blue print ini juga akan mengatur SDM yang akan ada dalam bank digital

"Bagaimana SDM diperkuat adalah hal yang penting supaya bisa melakukan pelayanan digital dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Heru juga menyampaikan OJK akan membuat aturan mengenai digital maturity model bank untuk perbankan. Aturan ini akan digunakan sebagai 'tracking' seberapa digital sebuah bank.

Dengan demikian, diharapkan aturan ini akan menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk memilih bank mana yang lebih baik di era digitalisasi saat ini.

Dia menekankan, terlepas dari adanya aturan lanjutan ini, bank-bank yang berniat untuk melakukan bisnisnya secara digital terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tren Transformasi Digital, Membidik Bank Masa Depan Terbaik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular