Cek Dulu! Ini 'Modus' Agen Unit Link & Biang Kerok Aduan
Jakarta, CNBC Indonesia - Produk asuransi berbalut investasi yakni unit link menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir lantaran data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan produk ini banyak mendapatkan aduan nasabah, sehingga OJK akan merilis aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) demi lebih mengatur produk ini.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo, mengatakan banyaknya aduan atas unit link terjadi karena sebetulnya banyak salah persepsi dalam penjualan produk oleh agen asuransi jiwa.
Artinya masyarakat banyak yang membeli produk unit link tanpa diedukasi secara penuh, termasuk risiko dari produk ini.
"Banyak agen itu bilang unit link itu tabungan, celakanya lagi bilang [unit link ini] deposito serta memberikan proyeksi yang optimis [soal imbal hasil atau return] tapi tidak digambarkan kemungkinan skenario terburuknya. Serta sebagian besar premi itu untuk pembayaran risiko," jelasnya dalam Investime, CNBC Indonesia, Rabu (29/9/2021).
Irvan menegaskan jika nasabah membutuhkan investasi, maka sebaiknya membeli produk investasi buka unit link yang memadukan proteksi dan investasi. Sebaliknya, jika nasabah atau masyarakat membutuhkan proteksi asuransi murni, maka belilah asuransi, bukan membeli unit link.
"Jangan dicampur aduk, karena asuransi itu bukan manager risiko, jangan beli produk investasi di perusahaan asuransi, jelas banyak itu yang menyebabkan banyak kasus," katanya.
Hal ini juga yang menjadi permasalahan sehingga nilai investasi di produk unit link tidak menghasilkan nilai positif, karena perusahaan asuransi tidak punya kemampuan untuk mengelola investasi.
Irvan mengatakan inklusi keuangan masyarakat di Indonesia tinggi, tapi banyak yang masih tidak kenal dengan produk bank atau asuransi. Dari catatannya, literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya 13%.
Sebagai informasi, tingkat literasi keuangan terdiri dari indikator pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku, sementara tingkat inklusi keuangan berkaitan dengan tingkat penggunaan (usage) produk atau layanan keuangan dalam satu tahun terakhir.
"Hal ini sering yang membuat terjadi kesalahpahaman dalam penjualan ke nasabah dari agen. Background agen juga banyak yang kurang mengerti itu berbahaya. Makanya saya katakan harus lakukan moratorium unit link sampai bener penduduk kita punya literasi cukup," katanya.
Irvan bercerita banyak nasabah justru ke bank untuk mendapatkan produk asuransi, tetapi niatnya untuk menabung demi ketenangan di masa depan.
Banyak kasus terjadi ketika di bank, nasabah dibujuk oleh petugas yang dialihkan ke agen untuk memasukkan nasabah itu membeli produk unit link yang dikatakan sebagai tabungan.
"Itu sungguh menyesatkan dan terjadi. Saya minta ada moratorium sehingga literasi bisa lebih baik dari keadaan sekarang," katanya.
NEXT: Biang Kerok Banyak Aduan versi OJK
(tas/tas)