Wow! Daftar Sitaan Skandal Asabri: Jam Mewah-Roll Royce-Hotel
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penyitaan aset dari tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) teranyar, yakni Teddy Tjokrosaputro (TT).
Teddy merupakan saudara kandung dari tersangka kasus yang sama yang sudah lebih dulu ditetapkan, Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bentjok. Teddy juga merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Aset yang disita berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 meter persegi Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Aset ini termasuk mall yang berlokasi di kota tersebut, Tanjungpinang City Center.
Penyitaan aset ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.
Empat bidang tanah/bangunan ini dimiliki oleh Teddy atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Teddy bukan satu-satunya tersangka yang asetnya disita oleh Kejagung. Sebab, sebelumnya Teddy, sudah terdapat sembilan orang tersangka yang ditetapkan sehingga dihitung dengan Teddy menjadi 10 orang tersangka.
Lalu pada 14 September lalu, Kejagung menambah tiga tersangka baru yakni Edward Seky Soeryadjaya (EES), mantan Direktur Ortus Holding, Bety (B), Komisaris Utama Milenium Sekuritas, dan Rennier A R Latief (RARL), President Commisioner Sekawan Inti Pratama (periode 2015), perusahaan terbuka yang pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SIAP.
Sementara itu, sembilan tersangka sebelumnya yakni Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Adapun bentuk aset yang disita Kejagung sejauh ini beragam, mulai dari koleksi jam tangan, mobil mewah, hotel, tanah, cek atau warkat bank hingga kapal.
Dari aset-aset yang disita ini, nilai appraisal atau perkiraannya sudah mencapai Rp 13 triliun.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tracing dan penyitaan aset ini akan terus dilakukan dan menjadi kewajiban bagi Kejagung.
"Aset sitaan Rp 13 triliun dan pasti akan terus diburu walau tahapnya sudah pada penuntutan, ada kewajiban aset tracing karena kami ungkap kerugian yang terjadi," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (31/5/2021).
Sementara itu, nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri ini, selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu apa saja aset-aset sitaan dari tiap-tiap tersangka kasus ini?
Berikut daftar lengkapnya.
NEXT: Kapal hingga Tambang Heru Hidayat
(tas/tas)