
Gagal Bayar Nyaris Rp 6 T, Begini Nasib Restrukturisasi MDLN!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar terbaru datang dari emiten pengelola perumahan Jakarta Garden City di Cakung, Jakarta Timur, yakni PT Modernland Realty Tbk (MDLN), yang sebelumnya mengalami gagal bayar obligasi mereka di Singapura.
Terbaru, Pengadilan Tinggi Singapura telah menyetujui permohonan restrukturisasi Guaranteed Senior Notes 2021 senilai US$ 150 million dan Guaranteed Senior Notes 2024 Modernland Realty senilai US$ 240 million melalui proses Scheme of Arrangement yang digelar pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu di mana scheme tersebut berlaku efektif pada 3 September 2021.
Total nilai dua restrukturisasi itu mencapai US$ 390 juta atau setara dengan Rp 5,57 triliun (kurs Rp 14.300/US$). Negosiasinya sudah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu ketika pertama kali gagal bayar (default) bunga obligasi pada Agustus 2020.
Dengan persetujuan ini, maka, proses restrukturisasi Guaranteed Senior Notes tersebut akan dilanjutkan dengan proses administration dan legal documentation serta pelaksanaan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada tahun ini untuk meminta persetujuan shareholders terkait beberapa ketentuan yang dimuat dalam Scheme of Arrangement.
"Perseroan menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh para pemegang obligasi serta kerjasama yang baik dari pihak-pihak terkait karena turut terlibat dalam penyelesaian restrukturisasi obligasi tersebut," kata Bobby Heryunda, Investor Relations and Budgeting Director MDLN, dalam keterangan resmi, Kamis (9/9/2021).
Bobby mengatakan, Perseroan juga berupaya merampungkan seluruh rangkaian proses agar restrukturisasi menjadi efektif sesuai dengan Long-stop date yang disepakati bersama para pemegang obligasi yaitu selambatnya tanggal 31 Desember 2021.
Beberapa poin yang diatur dalam Scheme of Arrangement antara lain: Perubahan Bunga, Perubahan Jatuh Tempo, Janji Penjualan Aset, Jaminan Tambahan, dan ketentuan pembelian kembali dan opsi pelepasan Notes di mana perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi terkait hal tersebut.
Adapun dari sisi kinerja Bobby menuturkan, sepanjang semester I 2021, perseroan berhasil membukukan marketing sales sebesar Rp 821 miliar atau meningkat 21% dibanding periode yang sama di tahun 2020.
"Untuk segmen residensial, proyek Jakarta Garden City masih menjadi kontributor utama penjualan," ujar Bobby.
Per Juni 2021, MDLN mencatatkan pendapatan sebesar Rp 369 miliar atau meningkat 30% dibandingkan tahun 2020. Sejalan dengan kenaikan pendapatan, perseroan juga membukukan Gross Profit sebesar Rp 197 miliar, naik 21% (yoy) dengan Gross Profit Margin 54%.
Namun dikarenakan Rugi Kurs tahun berjalan sebesar Rp161 miliar sehingga mengakibatkan MDLN membukukan rugi bersih sebesar Rp 410 miliar.
Jalan Panjang Negosiasi
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Singapura, dikutip Senin (5/7/2021) penundaan atau moratorium MDLN yakni atas kewajiban bunga surat utang global (global bond) senilai US$ 240 juta.
Surat utang tersebut diterbitkan oleh entitas anak MDLN, Modernland Overseas Pte. Ltd. dan akan akan jatuh tempo pada 2024.
Aksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi obligasi global senilai total US$ 390 juta yang negosiasinya telah berjalan sejak 2020. Sementara satu notes lagi yakni sebesar US$ 150 juta jatuh tempo 2021.
Sampai saat ini MDLN masih mencari cara untuk merestrukturisasi global bond senilai total US$ 390 juta tersebut.
MDLN pertama kali mengajukan moratorium pada September 2020, setelah perseroan mengalami gagal bayar atas kupon senior notes 2021 pada Agustus 2020. Gagal bayar pun berlanjut pada kupon senior notes 2024 yang jatuh tempo pada Oktober 2020.
Lembaga pemeringkat global, Fitch sebelumnya telah menurunkan peringkat MDLN beserta dua penerbitan surat utang perseroan dalam denominasi dollar menjadi C dari sebelumnya CC.
Sekedar informasi, MDLN telah memperoleh persetujuan dari pemegang obligasi mengenai Skema Perjanjian pasal 71 UU No. 40 Tahun 2018 tentang Undang-Undang Kepailitan, Restrukturisasi, dan Pembubaran (Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018/IRDA) pemerintah Singapura.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Bayar, MDLN Perpanjang Moratorium hingga Agustus 2021
