Tok! Perpanjangan Obligasi MDLN Disetujui Usai Gagal Bayar

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
13 July 2021 17:05
Dok Modernland
Foto: Dok Modernland

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengelola perumahan Jakarta Garden City, PT Modernland Realty Tbk (MDLN) baru saja memperoleh persetujuan pemegang surat utang terkait Scheme of Agreement.

Scheme of Agreement itu berdasarkan pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2018 tentang Kepailitan, Restrukturisasi dan Pembubaran (Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018/IRDA) milik pemerintah Singapura.

Keputusan ini diperoleh pada 12 Juli 2021 lalu berdasarkan hasil voting yang dilakukan oleh perusahaan, yang mana 97,78% scheme creditors telah memberikan persetujuannya, mewakili 99,52% dari total Notes (pemegang obligasi) yang berpartisipasi.

Sebelumnya, Modernland telah mendapatkan perpanjangan moratorium pembayaran surat utang global yang jatuh tempo pada 2024 dari Pengadilan Singapura.

Hasil sidang hearing di Pengadilan Tinggi Singapura pada Rabu (30/6/2021), memutuskan menerima permohonan perpanjangan moratorium MLDN sampai 31 Agustus 2021.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Singapura, dikutip Senin lalu (5/7) penundaan atau moratorium tersebut adalah atas kewajiban bunga surat utang global (global bond) senilai US$ 240 juta atau setara dengan Rp 3,48 triliun (kurs Rp 14.500/US$).

Surat utang tersebut diterbitkan oleh entitas anak MDLN lainnya, Modernland Overseas Pte. Ltd. dan akan akan jatuh tempo pada 2024.

Aksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi obligasi global senilai total US$ 390 (Rp 5,65 triliun) juta yang negosiasinya telah berjalan sejak 2020.

Sementara satu notes lagi yakni sebesar US$ 150 juta jatuh tempo 2021.

Sampai saat ini MDLN masih mencari cara untuk merestrukturisasi global bond senilai total US$ 390 juta tersebut. Negosiasinya sudah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu ketika pertama kali gagal bayar (default) bunga obligasi pada Agustus 2020.

MDLN pertama kali mengajukan moratorium pada September 2020, setelah perseroan mengalami gagal bayar atas kupon senior notes 2021 pada Agustus 2020. Gagal bayar pun berlanjut pada kupon senior notes 2024 yang jatuh tempo pada Oktober 2020.

Lembaga pemeringkat global, Fitch sebelumnya telah menurunkan peringkat MDLN beserta dua penerbitan surat utang perseroan dalam denominasi dollar menjadi C dari sebelumnya CC.

Fitch memperkirakan, perusahaan tidak memiliki cukup kas untuk melunasi utangnya dan akan bergantung pada pendanaan eksternal untuk memenuhi pembayaran kupon.

Jika kupon telah melewati masa tenggang akan dianggap gagal bayar dan Fitch dapat menurunkan peringkat MDLN dan peringkat obligasi menjadi Restricted Default (RD).

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, MDLN mencatatkan rugi bersih yang membengkak hingga Rp 1,76 triliun, naik 1.598% dari rugi tahun 2019 sebesar Rp 103,65 miliar.

Sedangkan pada kuartal pertama 2021 perusahaan masih mencatatkan kerugian bersih sebesar Rp 289,39 miliar naik dari rugi bersih pada periode yang sama tahun sebelumnya sejumlah Rp 159,10 miliar.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Bayar! MDLN Minta Lagi Moratorium Bayar Global Bond

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular