
Simak 10 Stimulus Baru OJK! Buyback hingga Private Placement

Private Placement
D. Mengatur mengenai kondisi tertentu perusahaan terbuka dalam melakukan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement sebagai berikut:
Selain kondisi PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 8B POJK Nomor 14/POJK.04/2019, Perusahaan Terbuka yang mengalami kondisi keuangan tertentu sebagai dampak pandemi COVID-19 dapat melakukan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan jika:
a) Memenuhi kondisi keuangan tertentu yaitu:
- Mempunyai rasio lancar (current ratio), yang dihitung dari aset lancar dibagi liabilitas jangka pendek, kurang dari 110% berdasarkan laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat;
- Mempunyai liabilitas melebihi 70% dari aset berdasarkan laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat; dan
- Mengalami penurunan pendapatan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir dibandingkan laporan keuangan tahunan periode sebelumnya;
b) Perusahaan terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan mengalami kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c) Melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD yang dilaksanakan dalam rangka dukungan pendanaan oleh Pemerintah untuk pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); dan/atau;
d) Perusahaan terbuka gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi atau terafiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Buyback
Adapun ketentuan pembelian kembali saham (buyback) tercantum dalam ketentuan 10 SE tersebut, yang mengatur perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa perusahaan terbuka yang telah melakukan pembelian kembali saham dan bermaksud mengalihkan saham hasil pembelian kembali tersebut dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek, dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali jika terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan penetapan OJK.
Dalam hal kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan telah berakhir, perhitungan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali dilanjutkan kembali.
Sementara it, dalam hal perusahaan terbuka memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, maka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali menjadi akumulasi dari:
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka atau Pasal 12 POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan;
- Jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
[Gambas:Video CNBC]
