
Simak 10 Stimulus Baru OJK! Buyback hingga Private Placement

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang kebijakan stimulus dan relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Corona Virus.
Ketentuan ini mengatur pembelian kembali saham (buyback) hingga aturan soal penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
SEOJK tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Secara umum ada 10 stimulus yakni:
1. Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan
2. Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Penilai
3. Perpanjangan Masa Penawaran Awal
4. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
5. Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Berkala
6. Perpanjangan Batas Waktu Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
7. Kondisi Tertentu Perusahaan Terbuka Dalam Melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD
8 .Penyampaian Laporan dan Keterbukaan Informasi Melalui Sistem Pelaporan Elektronik
9. Penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik
10. Perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, aturan ini dibuat karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir yang telah mempengaruhi kinerja dan stabilitas pasar modal dan mempengaruhi kinerja pelaku industri pasar modal.
OJK menilai perlu memberikan beberapa kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, khususnya bagi Emiten atau Perusahaan Publik.
"Dalam SEOJK ini, selain mengatur beberapa kebijakan relaksasi yang baru diberlakukan bagi emiten atau perusahaan publik, memuat juga beberapa kebijakan relaksasi terkait Emiten atau Perusahaan Publik yang sebelumnya telah dikeluarkan OJK dalam masa pandemi Covid-19," tulis OJK, Kamis ini (19/8).
SEOJK mengenai pemberian stimulus dan relaksasi atas beberapa ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik. CNBC Indonesia mencoba merangkum beberapa dari 10 stimulus yakni perpanjangan laporan keuangan, private placement, dan buyback (lengkapnya bisa diakses di ketentuan ini).
Laporan Keuangan
A. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan yang digunakan untuk:
- Pemenuhan ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Kuasi Reorganisasi;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, kecuali jangka waktu laporan keuangan yang digunakan untuk menentukan nilai materialitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dari semula paling lama 6 (enam) bulan menjadi paling lama 8 (delapan) bulan.
B. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan yang dikeluarkan oleh penilai yang digunakan untuk:
- Pemenuhan ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dari semula paling lama 6 bulan menjadi paling lama 8 bulan.
RUPS
C. Ketentuan mengenai batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam rangka persetujuan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sementara anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris diperpanjang selama 60 hari setelah batas waktu berakhirnya kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
NEXT: Soal Private Placement dan Buyback
Private Placement
D. Mengatur mengenai kondisi tertentu perusahaan terbuka dalam melakukan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement sebagai berikut:
Selain kondisi PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 8B POJK Nomor 14/POJK.04/2019, Perusahaan Terbuka yang mengalami kondisi keuangan tertentu sebagai dampak pandemi COVID-19 dapat melakukan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan jika:
a) Memenuhi kondisi keuangan tertentu yaitu:
- Mempunyai rasio lancar (current ratio), yang dihitung dari aset lancar dibagi liabilitas jangka pendek, kurang dari 110% berdasarkan laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat;
- Mempunyai liabilitas melebihi 70% dari aset berdasarkan laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat; dan
- Mengalami penurunan pendapatan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir dibandingkan laporan keuangan tahunan periode sebelumnya;
b) Perusahaan terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan mengalami kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c) Melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD yang dilaksanakan dalam rangka dukungan pendanaan oleh Pemerintah untuk pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); dan/atau;
d) Perusahaan terbuka gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi atau terafiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Buyback
Adapun ketentuan pembelian kembali saham (buyback) tercantum dalam ketentuan 10 SE tersebut, yang mengatur perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa perusahaan terbuka yang telah melakukan pembelian kembali saham dan bermaksud mengalihkan saham hasil pembelian kembali tersebut dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek, dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali jika terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan penetapan OJK.
Dalam hal kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan telah berakhir, perhitungan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali dilanjutkan kembali.
Sementara it, dalam hal perusahaan terbuka memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, maka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali menjadi akumulasi dari:
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka atau Pasal 12 POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan;
- Jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Udang PMPP Cari Investor Baru, Saham Kaesang Terdilusi
