
Simak 10 Stimulus Baru OJK! Buyback hingga Private Placement

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang kebijakan stimulus dan relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Corona Virus.
Ketentuan ini mengatur pembelian kembali saham (buyback) hingga aturan soal penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
SEOJK tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Secara umum ada 10 stimulus yakni:
1. Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan
2. Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Penilai
3. Perpanjangan Masa Penawaran Awal
4. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
5. Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Berkala
6. Perpanjangan Batas Waktu Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
7. Kondisi Tertentu Perusahaan Terbuka Dalam Melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD
8 .Penyampaian Laporan dan Keterbukaan Informasi Melalui Sistem Pelaporan Elektronik
9. Penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik
10. Perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, aturan ini dibuat karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir yang telah mempengaruhi kinerja dan stabilitas pasar modal dan mempengaruhi kinerja pelaku industri pasar modal.
OJK menilai perlu memberikan beberapa kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, khususnya bagi Emiten atau Perusahaan Publik.
"Dalam SEOJK ini, selain mengatur beberapa kebijakan relaksasi yang baru diberlakukan bagi emiten atau perusahaan publik, memuat juga beberapa kebijakan relaksasi terkait Emiten atau Perusahaan Publik yang sebelumnya telah dikeluarkan OJK dalam masa pandemi Covid-19," tulis OJK, Kamis ini (19/8).
SEOJK mengenai pemberian stimulus dan relaksasi atas beberapa ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik. CNBC Indonesia mencoba merangkum beberapa dari 10 stimulus yakni perpanjangan laporan keuangan, private placement, dan buyback (lengkapnya bisa diakses di ketentuan ini).
Laporan Keuangan
A. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan yang digunakan untuk:
- Pemenuhan ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Kuasi Reorganisasi;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, kecuali jangka waktu laporan keuangan yang digunakan untuk menentukan nilai materialitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dari semula paling lama 6 (enam) bulan menjadi paling lama 8 (delapan) bulan.
B. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan yang dikeluarkan oleh penilai yang digunakan untuk:
- Pemenuhan ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dari semula paling lama 6 bulan menjadi paling lama 8 bulan.
RUPS
C. Ketentuan mengenai batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam rangka persetujuan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sementara anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris diperpanjang selama 60 hari setelah batas waktu berakhirnya kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
NEXT: Soal Private Placement dan Buyback
