
Efek PPKM Darurat, Bos LPS Ungkap Dampak Serius ke Perbankan

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan menyebabkan perlambatan aktivitas perekonomian, salah satunya adalah penyaluran kredit.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan otoritas terkait untuk menahan tekanan ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19.
Namun demikian, lonjakan kasus covid-19 dan penerapan PPKM Darurat akan kembali mendorong perlambatan aktivitas ekonomi sehingga proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2021 diturunkan menjadi 3,8%.
Dengan acuan tersebut, LPS memproyeksikan pertumbuhan kredit masih bisa mencapai 4% tahun ini.
"Dengan adanya PPKM akan terkendala pertumbuhan. Namun, ketika PPKM dilonggarkan, kredit akan tumbuh lebih cepat, masih bisa tumbuh 4% mungkin lebih," kata Purbaya di acara Economic Update CNBC Indonesia, Jumat (16/7/2021).
Purbaya menilai, di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, data-data perekonomian mulai menunjukkan perbaikan seperti penjualan mobil yang mulai meningkat, meningkatnya indeks PMI Manufaktur dan keyakinan konsumen, serta membaiknya penjualan ritel. Namun, dengan kembali diberlakukannya PPKM, hal ini akan memberikan tekanan pada sisi penyaluran kredit perbankan.
Oleh karena itu, percepatan program vaksinasi, kedisiplinan masyarakat menjalankan PPKM Darurat menjadi kunci agar perekonomian bisa pulih kembali.
"Setelah PPKM dibuka, harusnya ekonomi bisa tumbuh lebih cepat," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyampaikan kebijakan PPKM Mikro Darurat akan berimbas terhadap penyaluran kredit yang tak seoptimistis biasanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menargetkan, penyaluran kredit di tahun ini akan tumbuh pada kisaran 6% plus minus 1% dari sebelumnya 7% plus minus 1%. Sedangkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) diproyeksikan akan tumbuh di kisaran 11% plus minus 1%.
"Fungsi intermedasi ke depannya berpotensi kembali mengalami tekanan seiring dengan pemberlakukan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui PPKM Mikro Darurat," kata Wimboh, dalam paparannya di sebuah webinar, Selasa (6/7/2021).
Tercatat, sampai dengan April ini, pertumbuhan kredit perbankan nasional masih melambat -0,26% mtm dan -2,28% yoy. Sedangkan, pada Mei kondisinya mulai menunjukkan perbaikan menjadi 0,59% mtm dan -1,28% yoy.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! LPS Pangkas Bunga Penjaminan 25 bps Jadi 4%
