
Tok! LPS Pangkas Bunga Penjaminan 25 bps Jadi 4%

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk bank umum dalam rupiah, BPR (bank perkreditan rakyat) dan valuta asing.
Dengan demikian, saat ini tingkat bunga penjaminan untuk bank umum turun menjadi sebesar 4%, bank umum dalam valuta asing turun menjadi 0,50% dan BPR saat ini tingkat bunga penjaminannya sebesar 6,50%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku periode 29 Mei 2021 sampai dengan 29 September 2021," kata Ketua Dewan Komisoner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2021).
Menurut Purbaya, penurunan tingkat bunga penjaminan tersebut mengingat adanya lag antara kebijakan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI 7DRR).
Selanjutnya, berdasarkan hasil observasi LPS pada periode 20 April - 20 Mei 2021, rerata suku bunga pasar sudah mengalami penurunan sebesar 13 basis poin menjadi 2,95%.
"Secara hitung-hitungan saintifik, ruang penurunan masih terbuka cukup besar untuk menurunkan suku bunga, bukan dari sekarang tapi 2-3 bulan lalu, tapi keadaan waktu itu belum memungkinkan," imbuh Purbaya.
Di sisi lain, LPS memproyeksikan, ke depan suku bunga penjaminan akan melanjutkan tren penurunan sejalan dengan kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar sejalan dengan kebijakan moneter yang mematok kebijakan suku bunga rendah untuk memulihkan perekonomian.
Namun, dari sisi intermediasi perbankan pada Maret masih terkontraksi sebesar 3,77% dan April mulai menunjukkan perbaikan. Sedangkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 9,50% yang berdampak pada longgarnya rasio LDR (loan to deposit ratio) di level 80,78%.
Sementara itu, dari eksternal, kondisi menunjukkan perbaikan meski ada risiko volatilitas yang perlu diwaspadai, terutama di Amerika Serikat yang mempengaruhi risk appetite ke negara-negara emerging market.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS Buka Ruang Penurunan Suku Bunga Penjaminan, Ini Alasannya
