Ada Relaksasi Cukai Rokok, Saham GGRM-HMSP cs kok Dibanting?
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten produsen rokok cenderung ambles pada penutupan sesi I perdagangan hari ini, Rabu (14/7/2021). Pelemahan saham-saham tersebut terjadi di tengah adanya relaksasi dari pemerintah mengenai batas waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik.
Berikut pergerakan saham rokok pada sesi I, mengacu data BEI:
Indonesian Tobacco (ITIC), saham -1,81%, ke Rp 434, transaksi Rp 218 juta
Wismilak Inti Makmur (WIIM), -1,79%, ke Rp 550, transaksi Rp 1 M
Hanjaya Mandala Sampoerna (HMSP), -1,75%, ke Rp 1.125, transaksi Rp 10 M
Gudang Garam (GGRM), -1,56%, ke Rp 40.900, transaksi Rp 26 M
Bentoel Internasional Investama (RMBA), +1,55%, ke Rp 262, transaksi Rp 707 ribu
Menurut data di atas, dari 5 saham emiten rokok yang diamati, 4 saham melemah, sementara 1 sisanya menguat.
Saham ITIC menjadi yang paling 'loyo', dengan turun 1,81% ke Rp 434/saham. Dengan ini, saham ITIC sudah ambles selama 5 hari beruntun. Alhasil, dalam sepekan saham ini anjlok 9,21%.
Di posisi kedua ada saham WIIM yang melorot 1,79% ke Rp 550/saham, melanjutkan koreksi kemarin ketika ditutup turun 1,75%. Dalam seminggu saham ini anjlok 5,13%.
Saham duo emiten rokok raksasa, HMSP dan GGRM, juga tergelincir. Saham HMSP tergerus 1,75%, setelah kemarin 'hanya' menguat 0,44%. Praktis, dalam sepekan saham ini minus 2,61%.
Saham GGRM juga tersungkur 1,56%, melanjutkan pelemahan pada perdagangan Selasa kemarin ketika ditutup melemah 0,54%.
Adapun saham RMBA menjadi satu-satunya yang naik dengan menguat 1,55% ke Rp 262/saham. Namun, nilai transaksi saham ini sangat kecil yakni baru Rp 707.000. Kendati menguat, saham RMBA masih ambles 2,96% dalam sepekan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan anyar mengenai pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PMK) No. 64/PMK.04.2021 tentang Perubahan atas PMK no. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Penerbitan peraturan ini dilakukan untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam revisi atas aturan yang terbit tahun 2017 itu, ada perubahan, misalnya, pada ayat (I) pasal 16, yang memberikan dua pilihan bagi pengusaha pabrik mengenai batas akhir pembayaran cukai sesuai dengan dikeluarkannya barang kena cukai.
Poin pertama, untuk barang cukai yang dikeluarkan pada tanggal 1 sampai 15, maka batas akhir pembayaran cukai maksimal pada tanggal 14 bulan berikutnya.
Poin kedua, untuk barang cukai yang dikeluarkan pada tanggal 16 sampai akhir bulan, maka batas akhir pelunasan cukai paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya.
Pada aturan sebelumnya, pasal 16 ayat (I) tersebut berbunyi, pengusaha pabrik wajib membayar cukai atas barang kena cukai yang dikeluarkan selama 1 bulan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
Kemudian, pada ayat (4) pasal 16 disebutkan, apabila batas akhir pembayaran cukai jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja,dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, pengusaha pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran tersebut.
Lebih lanjut, peraturan tersebut menyebutkan, bagi pengusaha pabrik yang tidak membayar cukai sampai batas akhir waktu pembayaran akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai terutang. Selain itu, pejabat Bea dan Cukai juga akan melakukan penagihan kepada pengusaha pabrik yang telat membayar cukai tersebut.
Informasi saja, Peraturan Menteri Keuangan ini akan mulai berlaku pada 17 Juli 2021 atau setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(adf/adf)