
Hore! Aturan Ganti Rugi Investor Saham Terbit, Ini Rinciannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran (SE) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (disgorgement fund).
SE ini ditetapkan di Jakarta 30 Juni 2021 dan diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen. SE ini sudah resmi berlaku sejak Kamis kemarin (1/7/2021).
Surat Edaran ini diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Adapun yang dimaksud 'Dana Kompensasi Kerugian Investor' adalah dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.
SEOJK ini mengatur lebih spesifik terkait mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor dengan pokok-pokok pengaturan sebanyak 20 poin:
1. Kegiatan sebagai Penyedia Rekening Dana dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
2. Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Rekening Dana.
3. Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan/atau Dana Kompensasi Kerugian Investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik Penyedia Rekening Dana.
4. Pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atau Dana Kompensasi Kerugian Investor.
5. Mekanisme pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.
6. Syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
7. Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap.
8. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal saham berbentuk warkat.
9. Tindakan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan apabila Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran.
10. Pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan upaya hukum.
11. Koordinasi antara Penyedia Rekening Dana dan Administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.
12. Laporan yang harus disampaikan oleh Penyedia Rekening Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dan jangka waktu penyampaian laporan.
13. Kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web.
14. Imbalan jasa Administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh Administrator.
15. Biaya kegiatan operasional Administrator yang ditanggung oleh Dana Kompensasi Kerugian Investor.
16. Jangka waktu penugasan Administrator untuk setiap kasus.
17. Ketentuan besaran imbalan jasa Penyedia Rekening Dana dan biaya pengelolaan rekening dana.
18. Persyaratan Pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.
19. Laporan yang harus disampaikan oleh Pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal kepada Otoritas Jasa Keuangan.
20. Mekanisme penutupan rekening Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan rekening Dana Kompensasi Kerugian Investor.
Pada akhir tahun lalu, OJK sudah menerbitkan POJK disgorgement fund atau pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal yakni Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020.
Untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan aset kepada Pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.
Selanjutnya, dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada korban pelanggaran dan/atau pengembangan industri pasar modal.
Pengembalian keuntungan tidak sah kepada pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady menjelaskan, adanya peraturan ini diharapkan akan memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal melalui perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.
Aturan ini baru berlaku untuk kasus-kasus di pasar modal yang diputus setelah aturan ini terbit. Namun, untuk kasus sebelum adanya disgorgement fund, OJK juga telah memberikan sanksi dengan perintah membayar uang kerugian.
"Akan kita gunakan untuk kasus yang memang akan diputus setelah adanya peraturan itu. Mei atau Juni sudah bisa diterapkan, orang yang dirugikan dari pelanggaran di pasar modal bisa mendapat ganti yang lebih optimum," tuturnya.
Pada pelaksanaannya, nantinya OJK akan menetapkan pihak perorangan/perusahaan/kelompok usaha yang bersalah karena melanggar ketentuan di pasar modal dengan mengambil keuntungan yang tidak sah. Lalu, OJK akan memberikan sanksi meminta pihak yang bersalah itu mengembalikan kerugian.
Dalam proses penagihan maupun pengembalian kerugian itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk penegakan hukum (law enforcement).
Dalam kesempatan sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, mengatakan pembentukan disgorgement fund ini dilakukan karena masih banyaknya ditemukan ketidakpatuhan di industri pasar modal.
Pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini di antaranya perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wajib Tahu! Begini Mekanisme Ganti Rugi di Bursa Saham
