Wajib Tahu! Begini Mekanisme Ganti Rugi di Bursa Saham

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 February 2022 13:04
Ilustrasi Ojk
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyediakan ketentuan lengkap mengenai penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak sah (PKTS/disgorgement). Ini merupakan mekanisme pengembalian kerugian investor jika ditemukan emiten atau perusahaan yang melakukan pelanggaran di industri pasar modal.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan untuk membetuk PKTS tersebut OJK berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM Datun).

"Ini ketentuan baru. Kami juga masih sekarang berkooridnasi dalam konteks ini dengan pihak JAM Datun karena ini termasuk restoratif justice yang ada di industri pasar modal yang kita perkenalkan karena ini akan terkait penegakan hukumnya nanti," kata Hoesen dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, DPR RI pekan lalu.

Produk akhir dari PKTS ini adalah adanya dana kompensasi kerugian investor (DKKI/disgorgement fund) di pasar modal. Dana ini akan digunakan untuk mengganti kerugian investor yang disebabkan karena pelanggaran yang dilakukan.

Meski demikian, untuk mendapatkan pergantian dana investasi ini membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Setelah dinyatakan harus dibentuk mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah, proses penagihan dilakukan kepada pihak yang dperiksa yang dikenakan PKTS," terang Hoesen.

"Apabila mereka tidak membayar proses ini kemudian dilimpahkan kepada penyidikan, tapi apabila membayar tapi nilai tidak besar dan tidak terkumpul dananya atau tidak memenuhi maka ini dana tidak feasible dan rekening tersebut diperuntukkan untuk pengembangan pasar. Dan ini akan ditunjuk pihak atau lembaga yang akan mengembangkan atau mengelola dana untuk pengembangan industri," lanjut dia.

Dia menambahkan, untuk ketentuan mengenai disgorgement ini sudah dibentuk aturannya dalam Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.

Sedangkan aturan turunan untuk merealisasikan POJK tersebut saat ini masih disusun.

Adapun POJK ini dibentuk untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan.

Untuk itu OJK berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan aset kepada Pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.

Selanjutnya, dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada korban pelanggaran dan/atau pengembangan industri pasar modal.

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.

"Dengan adanya pengaturan mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor dimaksud diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal," tulis OJK.

Aturan ini baru akan berlaku untuk kasus-kasus di pasar modal yang diputus setelah aturan ini terbit. Namun, untuk kasus sebelum adanya Disgorgement Fund, OJK juga telah memberikan sanksi dengan perintah membayar uang kerugian.

Pada pelaksanaannya, nantinya OJK akan menetapkan pihak perorangan/perusahaan/kelompok usaha yang bersalah karena melanggar ketentuan di pasar modal dengan mengambil keuntungan yang tidak sah. Lalu, OJK akan memberikan sanksi meminta pihak yang bersalah itu mengembalikan kerugian.

Dalam proses penagihan maupun pengembalian kerugian itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk penegakan hukum (law enforcement).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular