Wajib Tahu! Begini Mekanisme Ganti Rugi di Bursa Saham

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 February 2022 13:04
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen M.M (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen M.M (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Adapun POJK ini dibentuk untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan.

Untuk itu OJK berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan aset kepada Pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.

Selanjutnya, dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada korban pelanggaran dan/atau pengembangan industri pasar modal.

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.

"Dengan adanya pengaturan mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor dimaksud diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal," tulis OJK.

Aturan ini baru akan berlaku untuk kasus-kasus di pasar modal yang diputus setelah aturan ini terbit. Namun, untuk kasus sebelum adanya Disgorgement Fund, OJK juga telah memberikan sanksi dengan perintah membayar uang kerugian.

Pada pelaksanaannya, nantinya OJK akan menetapkan pihak perorangan/perusahaan/kelompok usaha yang bersalah karena melanggar ketentuan di pasar modal dengan mengambil keuntungan yang tidak sah. Lalu, OJK akan memberikan sanksi meminta pihak yang bersalah itu mengembalikan kerugian.

Dalam proses penagihan maupun pengembalian kerugian itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk penegakan hukum (law enforcement).

(mon)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular