
Ini Pesan OJK Buat Milenial yang Baru Masuk Pasar Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkapkan kalau tengah terjadi fenomena investor ritel di pasar modal.
Jumlah investor ritel di pasar modal terus meningkat secara signifikan selama tiga tahun terakhir, termasuk pertumbuhan kinerja pasar modal yang cukup baik pada awal 2022.
"Hingga akhir April 2022, jumlah SID mencapai 8,62 juta atau telah meningkat 15,11% YTD. Pertumbuhan ini didominasi milenial atau mereka yang berusia di bawah 30 tahun," ungkap Hoesen dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu 2022, Selasa (24/5/2022).
Milenial atau usia di bawah 30 tahun mendominasi sebagai investor di pasar modal dengan porsi 50,29% dengan aset Rp 52,18 triliun, usia 31-40 tahun porsi 21,59% dengan total aset Rp 100,08 triliun, usia 41 hingga 50 tahun 10,37% dengan nilai aset Rp 162, 58 triliun, usia 51-60 tahun 5,01% dengan nilai aset Rp 247,62 triliun, dan usia lebih dari 60 tahun sebanyak 2,74% dengan nilai aset Rp 566,04 triliun.
Meski makin banyak orang yang menjadi investor di bursa, OJK tetap memiliki pesan agar pasar modal bisa menjadi pilihan investasi. Pertama, pelajari dan pahami instrumen, produk, dan teknik dalam berinvestasi di pasar modal.
Kemudian, gunakan sumber dana excess fund di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan darurat. Lalu, jangan mudah terbujuk rayuan atau janji fixed return, dan jangan berinvestasi dengan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal.
"Pastikan legalitas produk dan izin usaha penyedia jasa keuangan," tegas Hoesen.
Hoesen juga berpesan lakukan diversifikasi atau jangan berinvestasi hanya di satu produk/ tempat. Adapun kalau mau memiliki investasi jangka panjang pilihlah seperti Reksa Dana, Obligasi/Sukuk Ritel.
"Investasi jangka panjang juga dapat berupa saham dengan menabung saham sedikit namun rutin dan berkomitmen," tegas Hoesen.
Hoesen menjelaskan kalau OJK terus berupaya dalam memberikan perlindungan kepada investor, termasuk upaya preventif dan represif.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sebut 39 Manajer Investasi (MI) Bermasalah!