
Maju Mundur Pelantikan DK OJK, Ciptakan Ketidakpastian Baru?

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu beredar pemberitahuan kalau Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 bakal dilantik lebih cepat dari seharusnya Juli menjadi 24 Mei 2022.
Namun saat sudah banyak diberitakan terkait percepatan pelantikan ini, pada hari H yakni hari ini, Selasa 24 Mei 2022, ternyata pelantikan justru dibatalkan.
Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad menegaskan Pembatalan Pelantikan DK OJK menciptakan ketidakpastian di pasar.
"Saya menerima undangan pelantikan DK OJK akan dilaksanakan pada 24 Mei ini. Meskipun akhirnya jadwalnya diundur, kita minta Pemerintah jelaskan alasan pembatalan Pelantikan DK OJK. Apakah KEPPRES Pengangkatan DK OJK 2022-2027 sudah diterbitkan?," ungkap Kamrussamad, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, pembatalan Pelantikan DK OJK menciptakan ketidakpastian di market, terutama pada Tiga Pilar Industri Keuangan yaitu Pasar Modal, Industri Perbankan dan IKNB.
Sesuai Keppres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, DK OJK memang berakhir tanggal 20 Juli 2022 nanti. Namun bisa saja dilakukan Pelantikan dipercepat, jika Presiden telah menerbitkan Keppres 2022-2027.
Menurut Kamrussamad, Keppres ini justru dapat membantu percepatan masa transisi berakhir dan membangun kepercayaan pelaku usaha industri keuangan.
"Pemerintah harus segera bertindak menyelamatkan kepercayaan pelaku industri keuangan dengan melaksanakan pelantikan," pungkas dia.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BNI Batal Rights Issue Tahun Ini, Kenapa?