Keringanan Denda Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 June 2021 18:40
Ilustrasi Kartu Visa (Graphic: Business Wire)
Foto: Ilustrasi Kartu Visa (Graphic: Business Wire)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% atau maksimal Rp 100.000 hingga 31 Desember.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan perpanjangan penurunan nilai denda kartu kredit tersebut untuk mendorong masyarakat dalam melakukan konsumsi lewat kartu kredit.

"Kami, memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 31 Desember 2021," jelas Perry dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

"Hal ini sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Perry melanjutkan.

Sebelumnya, BI juga telah mengeluarkan kebijakan untuk memacu konsumsi masyarakat di tengah pandemi, terutama dari sisi kredit dan menggerakkan kembali transaksi non-tunai. Di mana BI menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75%.

BI mencatat, penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan berlanjut, meskipun masih direspons dengan lebih terbatas, yaitu menurun sebesar 177 bps sejak April 2020 menjadi 8,87% pada April 2021.

Sementara itu, suku bunga kredit baru pada April 2021 juga meningkat, khususnya pada kelompok BPD, bank BUMN, dan BUSN.

"Bank Indonesia mengharapkan perbankan untuk terus melakukan penyesuaian suku bunga kredit sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong kredit kepada dunia usaha," jelas Perry.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pangkas Bunga Kartu Kredit Jadi 1,75%, Ini Alasan BI!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular