Hore! BI Perpanjang Relaksasi Denda Kartu Kredit hingga 2023

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
22 December 2022 16:13
Infografis: Pakai Kartu Debit atau Kartu Kredit, Kamu Tim Mana?
Foto: Infografis/Pakai Kartu Debit atau Kartu Kredit, Kamu Tim Mana?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran pemegang kartu kredit, hingga 30 Juni 2023.

Adapun, nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit yakni sebesar 1% atau maksimal Rp 100.000. Kebijakan relaksasi kartu kredit ini sebelumnya, juga telah dilakukan BI di tahun ini sejak 30 Juni - 31 Desember 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, langkah kebijakan kartu kredit tersebut sehubungan untuk terus memperkuat respon bauran kebijakan BI dalam menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi.

"Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000,00 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," jelas Perry dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, kebijakan kartu kredit juga berlaku untuk mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.

Kebijakan lainnya terkait kartu kredit juga termasuk, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan.

Perry bilang, kebijakan kartu kredit juga sejalan dengan upaya BI dalam memperkuat sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Pastikan BPD Bisa Terbitkan Kartu Kredit 'PNS'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular