
WNA Boleh Beli Apartemen, Industri Properti RI Bakal Bangkit

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembang properti tanah air menanti regulasi yang membolehkan warga asing membeli properti di Indonesia. Kebijakan tersebut diyakini akan berimplikasi positif ke sektor properti yang mengalami perlambatan sejak 7 tahun terakhir.
Presiden Direktur PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), Samuel Stephanus Wang menuturkan, kebijakan warga non residensial bisa membeli properti high rise building seperti apartemen jamak terjadi di beberapa negara tetangga. Untuk itu, kebijakan serupa diharapkan dapat berlaku di Indonesia.
Samuel menambahkan, kebijakan ini juga sudah lama digodok dasar hukumnya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
"Sudah lama digodok mengenai kepemilikan asing. Waktu itu Pak Sofyan Djalil [Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia] jadi PIC. Saya yakin ini sudah dibicarakan, hanya realisasinya [belum] diterapkan, supaya asing bisa membeli properti, tapi tidak bisa membeli rumah tapak, hanya high rise building," katanya dalam wawancara program Squawk Box CNBC Indonesia, Kamis (10/6/2021).
Samuel menambahkan, kebijakan itu diharapkan akan berdampak positif bagi perseroan mengingat bisnis utama perseroan saat ini fokus pada proyek properti high rise building.
Secara terpisah, Managing Director Institute of Developing Economies & Entrepreneurship (IDEE) Sutrisno Iwantono mengatakan, isu kepemilikan properti bagi orang asing memang sudah lama diwacanakan di Indonesia. Di negara lain juga sudah dilaksanakan tentang cara pemilikan properti untuk orang asing, seperti di Singapura, Malaysia dan lainnya.
Di Indonesia memang sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015, tapi orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas satuan rumah susun (sarusun). Berbeda dengan RUU Omibus Law yang sedang dibahas oleh DPR, yakni hak milik sarusun bagi WNA.
"Menurut saya itu bisa mendongkrak industri properti yang terpuruk beberapa tahun terakhir ini, apalagi di tengah pandemi ini terjadi keterpurukan yang serius. Sebenarnya properti itu kan nggak ada barang yang nantinya bisa dibawa keluar negeri, beli apartemen misalnya barangnya tetap di sini," kata Iwantono kepada CNBC Indonesia.
Ia menjelaskan saat orang asing bisa membeli properti di Indonesia maka ada uang yang masuk ke Indonesia, sehingga bisa melonggarkan tekanan devisa dan kekeringan likuiditas di masyarakat.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham ARA saat Listing, Begini Prospek Emiten Triniti Dinamik