
Digugat PKPU oleh Maybank, Begini Penjelasan Pan Brothers

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyebutkan nilai pinjaman yang dimiliki dari PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta (sekitar Rp 58,75 miliar, asumsi kurs Rp 14.500/US$), sehingga total Rp 62,91 miliar.
Utang tersebut yang menjadi pokok gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bank ini.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dari pinjaman tersebut nilai bunga yang timbul mencapai Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23 atau setara Rp 350 juta.
"Perseroan tetap memenuhi kewajiban membayar bunga," tulis manajemen perusahaan, dikutip Jumat (4/6/2021).
Untuk itu perusahaan akan tetap memenuhi panggilan dari PN Niaga Jakarta Pusat untuk perkara PKPU tersebut pada 8 Juni 2021 nanti.
Selain itu perusahaan juga akan melakukan pendekatan secara institusional dengan Maybank untuk memberikan perpanjangan waktu pembayaran.
Selain dengan Maybank, manajemen Pan Brothers menyebut perusahaan masih mengupayakan dan bernegosiasi dengan lender untuk mendapatkan perpanjangan fasilitas pinjaman sindikasi. Sebagian besar lender disebutkan telah siap untuk memberikan persyaratan persetujuan kredit tersebut.
"Sampai saat ini tidak terdapat dampak apapun dari gugatan PKPU di Maybank terhadap proses renegosiasi atas perpanjangan utang sindikasi Perseroan. Perseroan masing mengupayakan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari seluruh pemberi pinjaman yang merupakan satu kesatuan di dalam fasilitas utang sindikasi ini."
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini didaftarkan pada Senin (24/5/2021) dengan nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dapat Moratorium di Singapura, Berapa Utang Pan Brothers?
