Dapat Moratorium di Singapura, Berapa Utang Pan Brothers?

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
15 June 2021 16:35
Vice Chief Executive Officer PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Vice Chief Executive Officer PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tekstil dan garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) baru mendapatkan moratorium kewajiban terhadap kreditornya dari Pengadilan Tinggi Singapura pada 4 Juni 2021. Perseroan pun akhirnya memberikan penjelasan terkait dengan pertanyaan yang timbul akibat moratorium tersebut.

Moratorium yang diperoleh dari Pengadilan Tinggi Singapura tersebut diberi batas waktu hingga 1 Juli mendatang. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut dalam rangka melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal tanggapan atas permintaan penjelasan bursa, manajemen PBRX mengatakan bahwa pengajuan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura dilakukan untuk melindungi perseroan dan anak usaha perseroan dari kemungkinan adanya tuntutan lain sehingga perseroan bisa fokus dalam menyelesaikan proses rekonstruksi utang di dalam negeri.

Adapun obligasi perusahaan akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari satu tahun (26 Januari 2022), dan PBRX merasa perlu segera melakukan negosiasi untuk refinancing obligasi tersebut.

Terkait dengan pertanyaan Bursa mengenai pihak-pihak kreditor di Singapura dan nilai utang perseroan, manajemen Pan Brothers mengungkapkan bahwa kreditor yang dimaksud adalah pemegang obligasi, sindikasi lenders (peminjam) dan kreditor-kreditor lain.

Adapun mengenai nilai utang, perusahaan menyampaikan utang terbesar adalah kepada pemegang obligasi dan sindikasi lenders dengan nilai obligasi sebesar US$ 171,1 juta atau setara Rp 2,48 triliun (kurs rata-rata 14.500) dan limit sindikasi sebesar US$ 138,5 juta atau setara Rp 2 triliun.

Manajemen PBRX juga mengatakan hingga saat ini tidak terdapat gugatan lain sejenis PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) atau pailit terhadap perseroan dari pihak-pihak kreditor di Singapura.

Meskipun tidak mendapat gugatan sejenis PKPU di Singapura, dari dalam negeri sendiri PBRX sebelumnya sudah digugat PKPU oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Terkait dengan PKPU Maybank, manajemen PBRX menyebutkan nilai pinjaman yang dimiliki dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta (sekitar Rp 58,75 miliar, asumsi kurs Rp 14.500/US$), sehingga total Rp 62,91 miliar.

Utang tersebut yang menjadi pokok gugatan PKPU bank ini.

Dari pinjaman tersebut nilai bunga yang timbul mencapai Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23 atau setara Rp 350 juta.

"Perseroan tetap memenuhi kewajiban membayar bunga," tulis manajemen PBRX.

Untuk itu perusahaan akan tetap memenuhi panggilan dari PN Niaga Jakarta Pusat untuk perkara PKPU tersebut pada 8 Juni 2021.

Dari pasar modal, saham PBRX pada penutupan perdagangan Selasa ini (15/6) minus 0,86% di Rp 115/saham. Nilai transaksi saham PBRX mencapai Rp 587 juta, dengan koreksi saham sebulan terakhir sebesar 30%.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat PKPU oleh Maybank, Begini Penjelasan Pan Brothers

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular