Emiten Tekstil Pan Brothers (PBRX) Bebas dari Pailit

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
24 December 2024 12:40
Pan Brothers/Dok SPN.or.id
Foto: Pan Brothers/Dok SPN.or.id

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten garmen PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) telah lolos dari pailit usai rencana perjanjian perdamaian yang diajukan telah disetujui oleh mayoritas kreditur pada 18 Desember 2024 lalu.

Dalam keterbukaan informasi, PBRX menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PBRX dan kedua anak usahanya, resmi berakhir.

Majelis Hakim di Pengadilan Niaga membebaskan Pan Brothers, PT Eco Smart Garment Indonesia, dan PT Prima Sejati Sejahtera dari status PKPU dalam perkara 149. Kemudian dalam perkara 150, Majelis Hakim mengakhiri status PKPU PT Pancaprima Ekabrothers.

"Perseroan, beserta PT Eco Smart Garmet Indonesia, PT Prima Sejati Sejahtera dan PT Pancaprima Ekabrothers, telah mencapai kesepakatan dengan para kreditor. Kesepakatan ini telah dituangkan dala Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada 18 Desember 2024," ujar Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (24/11/2024).

Ia kemudian memastikan bahwa kegiatan usaha dan operasional Pan Brothers tetap berjalan normal.

Sebelumnya PKPU terhadap PBRX dikabulkan dalam putusan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 11 Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BNI Buka Suara Soal Status Pailit Sritex

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular