Gugatan PKPU Maybank ke PBRX Ditolak Pengadilan, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada kepada emiten tekstil, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan Senin (26/7/2021).
Kuasa Hukum Maybank Indonesia Budi Rahmad mengatakan penolakan atas tuntutan PKPU ini lantaran pengadilan mengakui putusan Pengadilan Tinggi Singapura atas moratorium kewajiban PBRX di negara tersebut.
"Iya, ditolak," kata Budi kepada CNBC Indonesia, Senin ini (26/7).
Dia menjelaskan, pertimbangan majelis hakim terkait dengan penolakan PKPU tersebut bertentangan dengan hukum karena telah mengakui putusan moratorium Singapura.
Kemudian moratorium ini dijadikan sebagai untuk menyatakan pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU a quo.
"Padahal jelas-jelas putusan [pengadilan] asing gak bisa diberlakukan di Indonesia dan UU kepailitan juga gak mengenal/mengakui putusan asing," terang dia.
Untuk langkah selanjutnya, Budi menyebut masih akan dikoordinasikan dengan Maybank Indonesia selaku kliennya.
Adapun gugatan PKPU ini diajukan Maybank pada Senin (24/5/2021) dengan nomor perkara perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Sementara itu, pada 28 Juni 2021 lalu, di Singapura, Komisaris Yudisial Philip Jeyaretnam memberi tanggapan atas permohonan OS 551 dan Subsidiaries OS. Komisioner Yudisial Philip pun memberikan moratorium kepada Pan Brothers dan entitas anak hingga 28 Desember 2021.
Permohonan moratorium ini memang didasarkan pada Section 64 of Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 dengan nomor perkara HC/OS 551/2021.
Selain itu, PBRX juga mengajukan permohonan lain berdasar Section 65 of the IRDA (Subsidiaries OS) untuk moratorium terhadap anak perusahaan dalam mendukung restrukturisasi perseroan.
"Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain," kata Fifi Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers, Juni lalu.
Mengenai nilai utang yang dimoratorium, nilai terbesar adalah kepada pemegang obligasi dan sindikasi lenders dengan nilai obligasi sebesar US$ 171,1 juta atau setara Rp 2,48 triliun (kurs rata-rata Rp 14.500/US$) dan limit sindikasi sebesar US$ 138,5 juta atau setara Rp 2 triliun.
Untuk diketahui, kewajiban Pan Brothers dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta (sekitar Rp 58,75 miliar, asumsi kurs Rp 14.500/US$), sehingga total Rp 62,91 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
Digugat PKPU oleh Maybank, Begini Penjelasan Pan Brothers
(tas/tas)