
Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen Pan Brothers

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pekan lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini didaftarkan pada Senin (24/5/2021) dengan nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatanya, Maybank meminta agar majelis hakim mengabulkan beberapa permohonan, antara lain, pertama untuk mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothers (PBRX).
Kedua, menetapkan PBRX dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Pengadilan juga telah menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers Tbk.
Selanjutnya, pengadilan menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus PKPU Pan Brothers.
Kemudian pengadilan juga menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45. Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Pan Brothers TBK serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang.
Pan Brothers pun telah memberikan keterangannya terkait dengan gugatan PKPU tersebut. Dalam keterangannya, perusahaan menyatakan telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi hutang secara sukarela di luar pengadilan.
"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit," tulis keterbukaan informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saat ini porsi pendanaan dari Maybank dari total utang sindikasi dan bilateral perseroan kurang dari 4,5%.
Manajemen perusahaan menyebut kondisi keuangan perusahaan menjadi lebih challenging akibat adanya pandemi Covid-19. Hal ini berdampak pada rantai pasokan garmen yang disebabkan guncangan permintaan dan pasokan eksternal.
Saat ini perusahaan tengah menghadapi peningkatan siklus konversi kas industri yang berdampak signifikan terhadap permintaan modal kerja, pengurangan fasilitas trade secara drastis dan penurunan rating kredit.
"Perseroan masih terus membayar bunga atas kewajibannya dan secara aktif berhubungan dengan kreditor dengan tujuan untuk merestrukturisasi hutang dengan cara konsensual," terang perusahaan.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pan Brothers Minta Moratorium Kewajiban di Singapura, Kenapa?