Tok! Pan Brothers Dapat Moratorium Utang hingga Desember 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tekstil dan garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyampaikan update terbaru mengenai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat serta permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura.
Berdasarkan penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur PBRX, Fifi Ratnasari Hartono menyampaikan, pada 30 Juni lalu, perseroan telah menghadiri sidang lanjutan atas permohonan gugatan PKPU terhadap PBRX oleh Maybank dengan agenda pengajuan kesimpulan dari para pihak.
Namun, mengingat Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri sedang cuti dan dalam keadaan berduka, sehingga sidang hari itu dibuka hanya untuk memberikan penundaan dan tidak dapat menerima kesimpulan dari para pihak.
Sedangkan selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021.
Kemudian, pada 28 Juni 2021 lalu, Komisaris Yudisial Philip Jeyaretnam memberi tanggapan atas permohonan OS 551 dan Subsidiaries OS. Komisioner Yudisial Philip pun memberikan moratorium kepada perseroan dan entitas anak hingga 28 Desember 2021.
Sebelumnya permohonan moratorium ini memang didasarkan pada Section 64 of Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 dengan nomor perkara HC/OS 551/2021.
Perseroan juga mengajukan permohonan lain berdasar Section 65 of the IRDA (Subsidiaries OS) untuk moratorium terhadap anak perusahaan dalam mendukung restrukturisasi perseroan.
"Oleh karena itu, sampai dengan 28 Desember 2021, kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan," tulis Fifi, dikutip Senin (5/7/2021).
Adapun-poinnya sebagai berikut:
a. tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan atau masing-masing anak perusahaan.
b. tidak ada kurator atau manajer yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan atau masing-masing anak perusahaan.
c. tidak ada proses yang akan dimulai atau dilanjutkan selain proses berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act, atau pasal 64,66, 69 atau 70 dari Act terhadap perseroan dan anak perusahaan kecuali dengan izin pengadilan.
d. tidak ada permulaan, kelanjutan, atau pengadaan eksekusi, tekanan atas proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers.
e. tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers.
f. penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang dikuasi perseroan.
"Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain," ungkap Fifi.
Sebelumnya, moratorium yang diperoleh dari Pengadilan Tinggi Singapura tersebut diberi batas waktu hingga 1 Juli mendatang. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut dalam rangka melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang.
Mengenai nilai utang, perusahaan menyampaikan utang terbesar adalah kepada pemegang obligasi dan sindikasi lenders dengan nilai obligasi sebesar US$ 171,1 juta atau setara Rp 2,48 triliun (kurs rata-rata 14.500) dan limit sindikasi sebesar US$ 138,5 juta atau setara Rp 2 triliun.
Manajemen PBRX juga mengatakan hingga saat ini tidak terdapat gugatan lain sejenis PKPU atau pailit terhadap perseroan dari pihak-pihak kreditor di Singapura.
Dari dalam negeri sendiri PBRX sebelumnya sudah digugat PKPU oleh Maybank Indonesia.
Terkait dengan PKPU Maybank, manajemen PBRX menyebutkan nilai pinjaman yang dimiliki dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta (sekitar Rp 58,75 miliar, asumsi kurs Rp 14.500/US$), sehingga total Rp 62,91 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
3 Strategi PBRX Menjaga Daya Saing Produk Garmen Pasar Global
(tas/tas)