Round Up

13 MI Didakwa Korupsi Jiwasraya, 1 Dibela Hotman Paris

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
01 June 2021 07:40
Hotman Paris (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Hotman Paris (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sementara itu, dalam satu sesi persidangan, kuasa hukum MNC Asset Management, Hotman Paris Hutapea menegaskan, kliennya tidak ada keterlibatan dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terkait pengelolaan investasi reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Itu tidak ada kaitan sama kita. Kita kan reksa dana, ini bukan perkara Benny Tjokro," kata Hotman Paris, Senin (31/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur.

Menurut Hotman, saat ini tidak ada undang-undang di Indonesia yang memberikan pidana bila nilai investasi yang dialami investor individu maupun korporasi mengalami kerugian. Oleh sebab itu, MNC Asset Management akan mengajukan eksepsi. Ia pun menilai, penetapan tersangka ini catat secara hukum

"Kalau pembeli yang nyuruh, dan sudah sah diperdagangkan di bursa, di mana pelanggarannya? Di mana pidanya, jadi kita mau eksepsi, karena di pasal 1, KUH Pidana, tidak ada perbuatan yang bisa dipidana, kecuali sudah ada undang-undang yang mengatakan itu," ujarnya.



(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular