Suspensi Lama, Emiten Milik Heru Hidayat Bakal Didepak Bursa!

tahir saleh, CNBC Indonesia
22 January 2021 19:00
Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten ikan arwana PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) berpotensi didepak atau delisting paksa dari papan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen BEI menegaskan potensi delisting ini berlaku lantaran saham IIKP telah disuspensi (dihentikan sementara) selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022. 

BEI mengungkapkan, saat ini susunan dewan komisaris dan direksi IIKP yakni:

  • Komisaris Utama: Heru Hidayat
  • Komisaris: Tjai Sauw Wie (Bambang S.)
  • Komisaris Independen: Imam Muflih
  • Direktur Utama: Susanti Hidayat
  • Direktur:Kwee Jen Ping (Yenny Wijaya)

Adapun pemegang saham perusahaan per 31 Desember 2020 yakni PT Maxima Agro Industri 6,30%, PT ASABRI (Persero) 12,32%, dan masyarakat 81,38%.

"Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Bapak Akbar dengan nomor telepon (021) 58304806 dan (021) 58304808 selaku Sekretaris Perusahaan," tulis manajemen BEI, dikutip Jumat (22/1/2021).

BEI mengungkapkan potensi delisting ini mengacu pada ketentuan perdagangan efek dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Dalam aturan ini, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat. Ini termaktub dalam Ketentuan III.3.1.1.

Berikutnya Ketentuan III.3.1.2 menyatakan, delisting bisa dilakukan bila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

Sebagai informasi, Komisaris Utama IIKP adalah Heru Hidayat.

Pada akhir Oktober 2020, Majelis Hakim sidang Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus Jiwasraya, salah satunya Heru Hidayat, yang juga pemilik atau komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lima lainnya adalah Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018; Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018; Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra; dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX).

Heru Hidayat mendapat vonis penjara seumur dan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Terdakwa Jiwasraya Dituntut Bui 20 Tahun & Seumur hidup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular