Sempat Kena PKPU, Emiten Properti Ini Cari 'Bohir' Baru

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
19 May 2021 09:55
Suasana gedung bertingkat di Kawasan Jakarta, Selasa (19/8/2018). Pemerintah menetapkan pertumbuhan ekonomi di 2019 sebesar 5,3% yang didasarkan dengan outlookpertumbuhan di 2017 yang sebesar 5,2%. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Suasana gedung bertingkat di Kawasan Jakarta (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 November 2018, PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Penerbitan saham baru melalui mekanisme private placement ini berjumlah 137,5 juta saham seri B dengan nilai nominal Rp 50/saham. Keputusan finalisasi penerbitan saham baru ini masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 23 Juni 2021.

Dari mekanisme private placement 137,5 juta saham seri B seharga Rp 50/saham ini, perusahaan menargetkan memperoleh tambahan modal sebesar Rp 6,87 miliar.

Kota Satu tidak menjabarkan siapa saja yang akan jadi calon pemodal akan tetapi mengatakan bahwa calon investor tersebut merupakan pihak ketiga dan tidak terafiliasi dengan perseroan.

Penambahan modal baru ini akan digunakan salah satunya untuk membayar utang perseroan kepada bank. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, total utang Kota Satu kepada pihak bank berjumlah Rp 142,11 miliar dengan Rp 5,56 miliar merupakan bagian jangka pendek.

Kreditor terbesar Kota Satu adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) dan Koperasi Sekartama dengan masing-masing memiliki piutang sejumlah Rp 34,03 miliar, Rp 36,33 miliar dan Rp 33,35 miliar.

Selanjutnya bank dan lembaga keuangan lain dalam daftar tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau Bank BTN Rp 16,65 miliar, Bank Jateng 13,56 miliar dan sisanya BPR Mandiri Artha Abadi, BPR Restu Artha Makmur, BPR Rudo, Koperasi Rejo Agung Sukses dengan nominal masing-masing dibawah 4 miliar.

Penerbitan modal baru akan membuat kepemilikan saham investor di Kota Satu terdilusi. Kota satu masih menjadi pengendali dengan kepemilikan saham semula 33,18% dan akan berkurang menjadi 30,17% setelah private placement sedangkan kepemilikan saham umum dibawah 5% akan terdilusi menjadi 38,62% dari semula 42,49%.

Tahun lalu Kota Satu sempat terkena penundaan kewajiban pembayaran utang tetap (PKPU Tetap) kepada kreditornya yakni Koperasi Sedya Karya Utama, ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang pada 6 April 2020 mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) perusahaan.

Pada penutupan perdagangan sesi I Selasa ini (18/5) saham SATU stagnan di harga Rp 50/saham, dalam sebulan terakhir saham ini anjlok hingga 25,37% dengan kapitalisasi pasar Rp 68,75 miliar.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Dirut Baru, Kok Saham SATU Malah Ambles?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular