Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menertibkan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang tidak mengikuti ketentuan penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya ini juga dilakukan bersama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan, untuk memastikan anggotanya mengikuti ketentuan penagihan yang ditetapkan.
Bahkan OJK tidak ragu memberikan sanksi bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang melakukan penarikan paksa kendaraan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).
Meski demikian, bagaimana jika sudah terlanjur memiliki utang dan menunggak, bahkan sampai didatangi debt collector?
Di saat tertentu adanya pinjaman online dapat menjadi penyelamat keuangan dan solusi untuk penuhi kebutuhan mendesak jika digunakan dengan tepat. Namun, jika diajukan tanpa pertimbangan, tagihan produk keuangan tersebut bisa semakin menggunung dan sulit untuk dilunasi. Jika cicilannya sampai menunggak atau macet, tentu ada sejumlah konsekuensi yang harus siap dihadapi.
Selain sanksi denda dan skor kredit memburuk, ada juga aktivitas penagihan cicilan yang dilakukan oleh debt collector. Perlakuan dari debt collector inilah yang seringkali ditakuti oleh orang yang memiliki tagihan pinjaman online dan masih belum bisa melunasinya.
Perlu diingat, pentingnya mengajukan pinjaman di lembaga yang resmi dan legal. Biasanya di lembaga resmi aktivitas penagihan debt collector tidak sampai mengancam kehidupan nasabah.
Dengan begitu metode penagihan debt collector yang mengkhawatirkan, mengarah ke tindakan premanisme, hingga ancaman verbal maupun non verbal tidak akan dialami nasabah. Hal tersebut bisa terjadi jika menggunakan layanan pinjaman online ilegal dan tidak terdaftar OJK.
Bagi Anda yang sedang memiliki utang sampai harus dikejar debt collector, berikut tips menghadapi penagih utang pinjaman online dengan cerdas berikut ini.
Pahami Dulu Kebijakan OJK Perihal Metode Penagihan Pinjaman Online
Sebelum membahas tentang cara menghadapi penagihan utang pinjaman online oleh debt collector, alangkah lebih baik jika Anda memahami dulu tentang kebijakan atau regulasi OJK tentang metode penagihan tersebut. Seperti yang sempat disinggung sedikit sebelumnya, metode penagihan debt collector dengan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman hanya terjadi jika Anda mengajukan pinjaman pada layanan ilegal dan tak terdaftar OJK.
Di tengah banyaknya muncul layanan pinjaman uang online tanpa jaminan dan syarat, perusahaan fintech diminta untuk tak lagi melakukan penagihan jika nasabah tak kunjung melunasinya setelah 90 hari pasca jatuh tempo pinjaman. Peraturan ini dibuat berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh OJK. Meski begitu, sebagai konsekuensinya, pihak peminjam akan langsung dilaporkan dan dimasukkan ke daftar hitam peminjam.
Saat masuk ke dalam blacklist, peminjam yang tak mampu melunasi cicilan pinjaman online tidak akan mungkin bisa mengajukan pinjaman lain di masa depan, baik perbankan ataupun P2P Lending. Jadi, ketika dihadapkan oleh masalah keuangan mendesak, Anda tidak akan bisa lagi mendapatkan bantuan finansial dari lembaga keuangan manapun hingga tagihan pinjaman online yang tertunggak berhasil dilunasi sepenuhnya.
Adanya aktivitas penagihan dari debt collector seringkali menjadi alasan mengapa tak sedikit orang merasa ragu untuk mengajukan pinjaman online. Padahal, asal memilih layanan yang terpercaya dan terdaftar OJK, metode penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector tidak akan sampai membuat hidup nasabah tidak nyaman.
Selain itu, ajukan pinjaman online dengan bijak dan untuk tujuan yang jelas agar risiko menunggak cicilan, apalagi kredit macet tidak sampai Anda alami.
Berikut Lima Cara Menghadapi Penagihan Debt Collector dengan Cerdas:
1. Tanyakan Identitas Terlebih Dahulu
Kedatangan debt collector tidak seharusnya dihindari, apalagi sampai ditolak. Melainkan, sambut penagih utang dengan sopan sembari menanyakan identitas mereka. Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang identitas debt collector adalah dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan serta kontak pemberi tanggung jawab penagihan tersebut.
2. Minta Tunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi
Perlu Anda pahami jika setiap penagih utang atau debt collector yang mendapatkan tugas menagih utang dari pinjaman online harus memiliki sertifikasi APPI atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Hal tersebut bertujuan agar debt collector mampu menunjukkan bukti aktivitas profesi yang sedang dilakukannya tersebut.
3. Jelaskan Alasan Keterlambatan atau Penunggakan Pembayaran dengan Baik
Menjelaskan alasan mengapa Anda terlambat atau menunggak pembayaran tagihan pinjaman online dengan baik adalah hal yang penting untuk dilakukan. Jelaskan kepada pihak penagih utang bahwa Anda akan segera menghubungi pihak pemberi pinjaman terkait utang-piutang tersebut. Yang terpenting, jangan pernah menjanjikan apapun kepada pihak debt collector hanya demi memperpanjang masa penangguhan pinjaman karena malah bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.
4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Aktivitas Penyitaan Barang
Surat kuasa adalah bukti jika barang sitaan imbas dari penunggakan pembayaran dapat diambil. Surat kuasa ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjaman online tempat nasabah mengajukan pinjaman. Nah, saat debt collector akan melakukan penyitaan terhadap barang Anda, pastikan untuk meminta bukti surat kuasa atas aktivitas tersebut, ya!
5. Penyitaan Harus Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia
Selain surat kuasa, Anda juga perlu melihat adanya sertifikat jaminan fidusia saat terjadi aktivitas penyitaan barang. Penunjukkan sertifikat ini bisa berupa dokumen asli atau salinan. Jika debt collector tak mampu menunjukkan sertifikat jaminan fidusia ini, maka jangan ragu untuk menolak penyitaan atau penarikan barang.