
Clipan Finance Buka Suara Soal Ulah Oknum Debt Collector!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) angkat bicara mengenai penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja sama dengan perusahaan. Penarikan ini dilakukan lantaran debitur pemilik kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
Corporate Secretary Clipan Finance Jahja Anwar mengatakan debitur bernama Ramadani tersebut dibiayai perusahaan dan telah mendapatkan restrukturisasi atas pembiayaan kendaraannya Honda Mobilio E CVT, kendati demikian dia masih tidak memenuhi kewajibannya kepada perusahaan.
"Oleh sebab itu perusahaan berusaha mengingatkan debitur melalui penerbitan Surat Peringatan (Somasi), namun debitur sudah tidak diketahui keberadaannya dan terbukti wanprestasi, sedangkan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan izin secara tertulis dari perusahaan," kata Jahja dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).
Karena alasan tersebut, kata dia, perusahaan memberikan kuasa melalui Surat Kuasa Penarikan kepada jasa penagihan yaitu PT Anugerah Cipta Kurnia Jaya untuk melakukan penarikan kendaraan yang telah dibiayai tersebut.
"Saat ini, kami sedang memanggil pihak yang terkait dan mengambil tindakan tegas kepada para pihak yang terbukti tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan," jelasnya.
"Kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kerjasama dengan pihak ketiga di bidang penagihan guna memastikan peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari," tandasnya.
Adapun sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melakukan penarikan paksa kendaraan menggunakan debt collector.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan saat ini OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Sekar dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Debt Collector Meresahkan, OJK Murka & Peringatkan Leasing