Diintimidasi Debt Collector? Laporkan Saja ke Polisi!

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
12 October 2022 13:35
Infografis: Disambangi Debt Collector? Cek Dulu Nih!
Foto: Infografis/Disambangi Debt Collector? Cek Dulu Nih!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Debt collector rupanya profesi yang legal. Bahkan, OJK telah memiliki peraturan yang khusus mengatur profesi ini, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan pembiayaan atau leasing diperkenankan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Pada saat yang sama, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector wajib membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia.

Dalam proses penagihan, debt collector juga dilarang menggunakan kekerasan.

"Sobat OJK, kalian perlu tahu nih kalau debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," seperti dikutip dari keterangan OJK, Rabu (12/10/2022).

Setidaknya, debt collector dilarang melakukan tiga hal saat melakukan penagihan. Ketiganya seperti, menggunakan cara ancaman, melakukan tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Debt Collector Ternyata Boleh Tagih di Luar Jam Kerja, OJK Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular